Rabu, 25 Desember 2024 – 13:52 WIB
Sabang, VIVA – Forum Dialog Pemimpin Daerah (Forkopim) Kota Sabang melarang warga merayakan Tahun Baru 2025 di daerah tersebut karena tidak sejalan dengan adat setempat dan syariat Islam.
Baca juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, BKSDA Sumbar akan menutup 4 pendakian
Pj Wali Kota Sabang Andriy Nurman mengatakan pelarangan itu sesuai hasil panggilan dengan Forkopimda jelang libur tahun baru. Masyarakat diimbau untuk tidak membantu dan bersekongkol dengan kegiatan-kegiatan negatif di malam tahun baru.
“Warga diminta untuk tidak mengadakan acara kemeriahan di tempat terbuka maupun tertutup dalam rangka libur tahun baru. Kembang api, petasan, tiupan terompet, konsumsi minuman beralkohol, pencabulan, balap mobil, semua manifestasi yang bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh, kata Andriy kepada wartawan, Rabu, 25 Desember 2024.
Baca juga:
Menteri Kehutanan meninjau persiapan Natal di 57 taman nasional dan 134 taman wisata alam.
Menurutnya, seruan bersama dengan Forkopimma ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menekankan pentingnya nilai-nilai agama dan budaya dalam kehidupan masyarakat Sabang, khususnya di penghujung malam tahun 2024.
Baca juga:
Gratis perjalanan MRT-LRT dan Transjakarta mulai 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025
Dalam imbauan bersama ini, seluruh masyarakat dilarang melakukan zikir, yasinan, tausiya, dan sejenisnya yang bernuansa Islami di malam tahun baru.
Hal itu dilakukan semata-mata agar tidak membingungkan pemahaman masyarakat. Sebab, perayaan Tahun Baru Masehi tidak diatur dan tidak ada landasan ajaran Islam, ujarnya.
Begitu pula dengan pedagang, pelaku bisnis perhotelan, restoran, kafe, dan tempat hiburan lainnya diminta tidak beroperasi menyambut Tahun Baru 2025 dengan barang dan perlengkapan yang dapat menunjang kegiatan yang bertentangan dengan unsur syariat Islam yang berlaku.
“Pedagang, pemilik hotel/hotel, restoran, kafe, dan tempat hiburan lainnya tidak boleh memfasilitasi perayaan Tahun Baru,” ujarnya.
Untuk mencegahnya, pihaknya memerintahkan TNI-Polri, Satpol PP, dan Wilayatul Hisbah melakukan patroli menjelang libur Tahun Baru. Sanksi diterapkan bagi kafe atau hotel yang turut serta dalam perayaan tahun baru.
“Kami akan menggencarkan patroli untuk memastikan masyarakat dan dunia usaha menaati aturan. Himbauan ini merupakan bentuk komitmen Forkopim untuk menjaga Sabang sebagai kawasan yang berlandaskan nilai-nilai syariat Islam,” ujarnya.
Halaman selanjutnya
Begitu pula dengan pedagang, pelaku bisnis perhotelan, restoran, kafe, dan tempat hiburan lainnya diminta tidak beroperasi menyambut Tahun Baru 2025 dengan barang dan perlengkapan yang dapat menunjang kegiatan yang bertentangan dengan unsur syariat Islam yang berlaku.