Pemilik mobil sudah siap! 7 Pajak Baru Terutang Tahun Depan, Ini Detailnya!

VIVA – Di saat perekonomian semakin sulit, segala perubahan terkait pajak tentu akan berdampak pada keuangan pribadi. Pemilik kendaraan di Indonesia harus mewaspadai kewajiban perpajakan tahunannya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Baca juga:

DPRD DKI menilai Pramono Anung berkomitmen dalam penerapan aturan pesantren

Namun ada kabar mengejutkan di tahun 2025: mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memperkenalkan 7 komponen pajak baru yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil. Bayangkan ketika pajak sudah tinggi, tambahan pajak ini pasti akan menambah beban keuangan masyarakat, terutama pembeli mobil baru.

Membayar pajak kendaraan merupakan hal yang sangat memusingkan bagi banyak orang, terutama ketika mereka harus membayar lebih karena pajak baru yang belum pernah mereka dapatkan sebelumnya. Apalagi, karena besarnya tambahan pajak mencapai 66% dari pajak yang terutang, banyak masyarakat yang khawatir dan bingung bagaimana cara menghitungnya dan bagaimana dampaknya terhadap kantong mereka.

Baca juga:

Kebijakan PPN yang dilandasi keadilan dan gotong royong diyakini akan dilaksanakan oleh pemerintah

Bayangkan Anda membeli kendaraan baru di awal tahun 2025 dan ketika Anda membayar pajak, Anda terkejut melihat ada dua pajak tambahan: opsi Pajak Kendaraan (VTC) dan pengalihan hak milik kendaraan. Opsi Pembayaran (BBNKB). Artinya, total pajak yang harus Anda bayarkan akan bertambah sebesar 66% dari pajak yang telah ditentukan.

Jika sebelumnya Anda hanya harus membayar Rp 1 juta untuk PKB, kini Anda harus membayar tambahan Rp 660.000 untuk opsi PKB. Selain itu, Anda juga harus menghadapi beban pajak lainnya seperti SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan TNKB yang tentunya akan menambah biaya tahunan mobil tersebut.

Baca juga:

Kenaikan PPN hingga 12% tidak akan mengurangi daya beli, ungkap ekonom dalam perkiraan

Selain itu, sulitnya mendapatkan informasi akurat mengenai 7 komponen pajak tersebut, serta cara menghitung dan menyimpannya. Dalam situasi ekonomi yang semakin ketat, pengeluaran tak terduga apa pun akan sangat memengaruhi kemungkinan finansial Anda. Apakah Anda siap untuk perubahan besar ini?

Tenang, Anda tidak sendirian. Pada artikel kali ini, kami akan menjelaskan secara gamblang 7 komponen pajak baru yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025, cara menghitungnya, dan bagaimana persiapan menghadapi perubahan tersebut. Dengan memahami rincian pajak ini, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik dan menghindari kebingungan saat membayar pajak transportasi.

Apa saja 7 pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan di tahun 2025?

Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor di luar DKI Jakarta wajib membayar 7 komponen pajak yang terdiri dari pajak lama dan dua jenis pajak baru. Berikut rincian ketujuh pajak tersebut:

Pajak Kendaraan (VTC) Pajak ini sudah ada sejak lama dan harus dibayar setiap tahunnya oleh setiap pemilik mobil. Besaran pajak ini tergantung pada jenis dan tahun pembuatan kendaraan Anda. PKB merupakan salah satu pajak terbesar yang harus dibayar, namun kini terdapat kebijakan pajak tambahan yang perlu dipertimbangkan.

Opsi Pajak Kendaraan (Opsen PKB) Mulai tahun 2025, selain PKB, pemilik kendaraan juga akan dikenakan pajak sebesar 66% dari jumlah utang PKB. Artinya, jika PKB Anda Rp 1 juta, Anda perlu membayar tambahan Rp 660 ribu untuk opsi PKB. Ini adalah pajak baru yang diperkenalkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) Pajak ini dipungut pada saat kendaraan berpindah tangan, misalnya pada saat jual beli kendaraan. BBNKB memiliki besaran yang ditetapkan oleh masing-masing daerah dan besarannya berbeda-beda tergantung harga kendaraan.

Opsen Pajak Balik Nama Kendaraan (Opsen BBNKB) Seperti halnya PKB, BBNKB membayar pajak sebesar 66% dari jumlah terutang BBNKB. Misal BBNKB Anda Rp 2 juta maka peluang BBNKB dibayar adalah Rp 1,32 juta.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ) SWDKLLJ merupakan badan amal yang digunakan untuk membantu korban kecelakaan di jalan raya. Besaran SWDKLLJ biasanya kecil, namun tetap menjadi komponen pajak yang harus dibayar setiap tahunnya.

Biaya Administrasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Biaya ini dikenakan setiap kali Anda memperbarui STNK kendaraan Anda. Biaya STNK berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan wilayah tempat tinggal Anda.

Biaya Penatausahaan TNKB (Plat Nomor Kendaraan Bermotor) Biaya ini dikenakan untuk pembuatan dan penggantian TNKB yang biasanya dilakukan setiap lima tahun sekali. Biaya ini juga bervariasi menurut jenis kendaraan dan wilayah setempat.

Cara menghitung pajak mobil baru tahun 2025

Untuk lebih jelasnya, di bawah ini adalah contoh penghitungan pajak kendaraan yang terutang pada tahun 2025.

Misalnya Anda membeli kendaraan baru dengan PKB Rp 1 juta dan BBNKB Rp 2 juta.

PKB = Rp1.000.000

Opsen PKB (66% dari PKB) = Rp 660.000

BBNKB = Rp 2.000.000

Opsen BBNKB (66% dari BBNKB) = Rp 1.320.000

Total pajak yang harus dibayar atas mobil baru:

PKB + Opsen PKB = Rp 1.000.000 + Rp 660.000 = Rp 1.660.000

BBNKB + Opsen BBNKB = Rp 2.000.000 + Rp 1.320.000 = Rp 3.320.000

Jadi total pajak yang terutang untuk mobil baru adalah Rp 5.000.000.

Bagaimana menyikapi pajak baru ini?

Sadar bahwa pajak baru ini akan memberikan beban yang lebih besar kepada pemilik kendaraan, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk menghindari beban tersebut:

  1. Perencanaan keuangan yang baik Mulailah merencanakan pengeluaran Anda sejak dini. Dengan mengetahui komponen pajak yang harus dibayar, Anda dapat mengelola anggaran tahunan dengan lebih efektif.
  2. Periksa status pajak kendaraan Anda secara berkala. Jangan menunggu sampai batas waktu untuk mengecek status pajak kendaraan Anda. Gunakan aplikasi atau website resmi Samsat untuk mengecek jumlah pajak yang terutang.
  3. Perhatikan Peraturan Daerah Setiap daerah di Indonesia mungkin mempunyai kebijakan perpajakan yang berbeda-beda. Pastikan Anda memahami aturan yang berlaku di wilayah Anda.
  4. Pertimbangkan untuk membeli kendaraan yang akan membebani Anda lebih banyak. Jika Anda berencana membeli kendaraan baru, pertimbangkan untuk memilih kendaraan dengan pajak lebih rendah atau yang memenuhi syarat kredit pajak.

Mulai 5 Januari 2025, pemilik mobil di luar DKI Jakarta harus membayar 7 komponen pajak baru sehingga menambah total pajak mobil yang terutang. Dengan memahami detail pajak ini, Anda dapat lebih mempersiapkan diri menghadapi perubahan yang akan datang.

Jangan lupa untuk memeriksa dan merencanakan pajak mobil Anda terlebih dahulu untuk menghindari biaya yang tidak terduga. Selalu periksa informasi terbaru melalui aplikasi atau situs web Samsat lokal Anda dan kendalikan biaya Anda.

QRIS Bayar PPN 12 Persen, Ini Penjelasan dan Dampaknya Buat Anda!

Mulai tahun 2025, biaya layanan QRIS akan dikenakan PPN sebesar 12 persen.

img_title

VIVA.co.id

24 Desember 2024



Sumber