PTUN Banjarbaru menolak gugatan sengketa pilkada

Rabu, 25 Desember 2024 – 21:29 WIB

Kalimantan Selatan, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru menanggapi gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait perselisihan penetapan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024. , Selasa 24 Desember 2024.

Baca juga:

Pilgub Bali 2024 diperkirakan menelan biaya Rp70 miliar, KPU: Murah sekali kali ini

Laporan pengaduan yang didaftarkan Muhammad Supian Noor SH pada 9 Desember melalui KPU Kota Banjarbaru, terdakwa gagal di tengah jalan.

Pasalnya, gugatan dengan nomor perkara 9/G/2024/PT.TUN.BJM dinyatakan tidak dapat diterima oleh juri atau NO, atau Niet Ontvankelijk Verklaard tidak memiliki kedudukan hukum

Baca juga:

Kemenangan Trisal-OME di Pilkada Palopo Terancam Batal oleh Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya!

Sidang Perdana Lingkungan Hidup Sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 Tanpa Terdakwa KPU Banjarbaru

Foto:

  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalimantan Selatan)

Sebab, yang bersangkutan atau penggugat bukanlah pasangan calon yang dirugikan secara langsung akibat diskualifikasi tersebut, kata pengacara KPU Kota Banjarbaru, Agus Amri.

Baca juga:

DPR akan mempertimbangkan usulan pemilu nasional dan lokal, tapi tidak sekarang

Agus mengatakan, keputusan majelis hakim PTUN bersifat final dan berdasarkan UU Pemilu dan Pilkada, sehingga tidak ada upaya hukum atas putusan tersebut.

Karena ini sudah final, maka kami sama-sama mengapresiasi putusan hakim yang telah kami dengar tadi. Padahal, KPU Banjarbaru menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tentunya sama-sama bertanggung jawab atas stabilitas dan kenyamanan Kota Banjarbaru, ujarnya. menjelaskan.

Sementara itu, Muhammad Supian Nur SH mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan juri.

Menurut dia, PTUN menilai warga Banjarbaru tidak mempunyai hak atau kepentingan untuk mengajukan gugatan.

“Kami masyarakat Banjarbaru hanya ingin memperjuangkan hak kami seperti yang saya lakukan di PTUN,” ujarnya.

“Kami kecewa meskipun ada landasan hukum bahwa warga negara berhak memilih, namun hak pilih kami secara konstitusional tidak dihormati,” tutupnya.

Halaman selanjutnya

Sementara itu, Muhammad Supian Nur SH mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan juri.

Halaman selanjutnya



Sumber