Rabu, 25 Desember 2024 – 17.00 WIB
Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melarang Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Cristianto bepergian ke luar negeri. Status Khasto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Harun Masiku.
Baca juga:
Hasto Jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum yang Ada
Selain Hasto, partainya juga mencekal kader PDIP lainnya, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoli, jelas Saffar Muhammad Godam, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Larangan tersebut mulai berlaku pada Selasa, 24 Desember 2024.
Hasto K dan Yasonna Laoly. Pencegahan ke LN akan dilakukan pada 24 Desember 2024, kata Godam, Rabu 25 Desember 2024 saat dihubungi.
Baca juga:
Hasto Jadi Tersangka KPK, Cak Imin Yakin Tak Ada yang Berani Politisasi Hukum
Godam mengatakan, dua politikus PDIP itu akan disanksi hingga enam bulan ke depan. “(Larangan) selama 6 bulan,” kata Godam.
Baca juga:
Rocky Gerung Blak-blakan Soal Penetapan Hasto Jadi Tersangka KPK: Mereka Main-Main PDIP!
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Cristianto sebagai tersangka suap dan penghalangan penyidikan. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Khasto sebagai tersangka.
Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan Khasto ditetapkan sebagai tersangka karena hanya terkait dengan lembaga penegak hukum.
“Terus saya sampaikan apakah penetapan itu dipolitisasi atau tidak. Sama saja responnya dengan penegakan hukum murni,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa, 24 Desember 2024.
Menurut Setyo, tidak ada campur tangan dalam penetapan Hasto sebagai tersangka. Kendati demikian, PDIP akan menggelar kongres partai pada tahun 2025.
“Terus ada partai-partai di Kongres yang ikut campur ya, kita pemimpinnya, sama sekali tidak ada informasi, tidak ada informasi dan lain-lain tentang masalah Kongres atau semacamnya,” ujarnya.
Sementara itu, KPK belum lama ini memeriksa Yasonna Laoli, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sebagai saksi. Usai diperiksa, Yasonna mengaku sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat fatwa yang dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019.
Surat fatwa yang dipermasalahkan KPK itu dikeluarkan Yasonna Laoli saat menjabat Ketua DPP PDIP. Surat fatwa MA yang dikeluarkan untuk Harun Masiku ditandatangani Yasonna.
“Saya sebagai Ketua DPP. Saya sudah kirim surat ke MA minta fatwa. Fatwa Putusan MA Nomor 57,” kata Yasonna Laoli pada Rabu, 18 Desember 2024, di Gedung KPK.
Halaman berikutnya
“Terus saya sampaikan apakah penetapan itu dipolitisasi atau tidak. Sama saja responnya dengan penegakan hukum murni,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa, 24 Desember 2024.