Kamis, 26 Desember 2024 – 16.40 WIB
Tanggerang, VIVA – Sebanyak 8 WNI ditangkap Kementerian Perlindungan Pekerja Migran RI atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI. Mereka ditangkap di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tindakan pengamanan yang dilakukan pada 23 Desember 2024 itu terjadi setelah muncul informasi sejumlah WNI yang keluar menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI Abdul Qadir Karding mengatakan, calon pekerja dari beberapa daerah tidak sadar untuk pergi ke luar negeri untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga (ART) melalui proses non prosedural.
“Kami mendapat informasi keberangkatan nonprosedur, kami cek dan ternyata benar. Dan setelah dicek, mereka tidak tahu kalau mereka berangkat tanpa proses yang semestinya, mereka hanya ingin bekerja di luar negeri, di UEA, di Abu Dhabi. Boleh dikatakan, dengan gaji yang bagus, cukup besar sehingga bersedia memenuhi persyaratan yang diberikan, jelas Abdul Kadir Karding, Kantor BP2MI, Tangerang, Kamis. 26 Desember 2024.
Calon PMI hanya dimintai fotokopi domisili dan paspor. Tanpa kondisi lain seperti pemeriksaan kesehatandan surat izin dari suaminya.
“Mereka tidak ditanya persyaratannya secara lengkap, tapi karena ingin bekerja dan tidak tahu apa-apa, mereka hanya mengikuti saja dan menawarkan gaji yang sangat besar, Rp 9 juta,” ujarnya.
Sementara itu, Ta, warga negara Indonesia korban CPMI non-prosedural, mengaku mendapat agen dari rekan suaminya untuk mengatur keberangkatan PMI ke Abu Dhabi.
“Saya mengetahuinya dari teman suami saya, ketika hendak berangkat, saya ditanya bukan hanya oleh pihak institusi, tapi juga oleh sponsor.
Ta yang berangkat ke Yordania sebagai PMI baik melalui jalur prosedur maupun hukum, tidak curiga karena menurutnya itu aturan baru.
“Saya kira belum resmi, saya ikut saja. Malah prosesnya berbeda dengan saat saya bekerja di Jordan beberapa tahun lalu. Saat itu, ada agensi yang datang dan menanyakan persyaratan lengkap, seperti dia. surat permohonan suami, dan ketika dia melakukannya, dia pergi pemeriksaan kesehatanberikan fotokopi kartu keluarga, KTP, lalu masuk ke perusahaannya dulu,” jelasnya.
Di sana ia belajar bahasa selama 1 bulan dan belajar kebersihan khusus ART (Asisten Rumah Tangga). Jadi, ketika dia datang bekerja ke luar negeri, dia sudah mempunyai kemampuan bahasa khusus.
“Saya belajar bahasa, tapi bukan ini, tiba-tiba saya diajak ke Bogor, saya hanya menanyakan jam terbang, mereka tidak tahu kapan, tiba-tiba jam 2 polisi datang dan membawa kami ke BP2MI.”, dia dikatakan.
Dalam kasus ini, petugas masih terus mendalami sindikat pemberangkatan PMI nonprosedural yang kemudian disebut Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 yang menerapkan penempatan berlaku untuk perseorangan. Pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Baca juga:
Tindakan tegas terhadap barang impor ilegal, pengurusan bea dan cukai Tanjung Emas
Baca juga:
Bea Cukai Tegal akan musnahkan lima juta batang rokok ilegal
Apakah mobil modern dari Abu Dhabi masuk ke Indonesia?
Mobil hybrid dan Abu Dhabi menggabungkan kecerdasan buatan atau AI.
VIVA.co.id
26 Desember 2024