Jumat, 27 Desember 2024 – 00:02 WIB
Deliserdang, VIVA – Kasus pemenjaraan berujung pembunuhan dialami Andreas Ruri Stein Sianipar (44) warga Jalan Sakina, Desa Mulio Rejo, Kecanatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Rupanya ada oknum TNI berinisial HS yang diduga terlibat.
Baca juga:
Reaksi Kapolsek Medan Gideon terhadap pria yang tewas setelah ditangkap anggotanya sendiri
Oleh karena itu, Kanit Reskrim Polrestabes Medan berkoordinasi dengan Pomdam I Bukit Barisan dalam penanganan kasus tersebut karena HS Kodam I bertugas di Bukit Barisan.
Sementara itu, tiga pelaku perdata ditangkap, masing-masing CJS (23), warga Klambir W Ulayat Raya C, distrik Hamparan Perak; MFIH (25) dan FA (37), keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Baca juga:
Seorang pria meninggal setelah ditangkap oleh polisi Medan, yang keluarganya menuduh dia dianiaya
“Belum kami terima, kami tunggu pembebasannya sekaligus (Pomdam I Bukit Barisan). Kami sudah koordinasi dari awal, dari penyelidikan awal, penangkapan pelaku, hingga pencarian (korban). Kita bersinergi,” ujarnya. Kapolrestabes Medan Kompol Gidion Arif Setyavan, Kamis, 26 Desember 2024.
Baca juga:
5 Game Judi Online yang Bikin Geger Tanah Air di Tahun 2024, Salah Satunya Polisi Wanita yang Bakar Suaminya.
Kuat dugaan pihak rental atau penyewaan mobil ikut terlibat dalam penangkapan yang berujung pada meninggalnya Andreas. Meski demikian, Gideon mengatakan pihaknya akan mengungkap benang merah kasus tersebut.
Motifnya, siapapun yang memulainya harus komprehensif, ada keterkaitan antara 3 pelaku sipil dengan salah satu TNI (oknum). Motifnya satu, tidak ada oknum tertentu. (Mobil sewaan) tuntutannya adalah jadi. Konfirmasi awalnya begitu,” jelas Gideon.
Sebelumnya, Gidion menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/3517/XII/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, 11 Desember 2024, pelapor atas nama Nicholas Putra Stein Sianipar.
Informasi awal, korban ditangkap atas nama Andreas Ruri Stein Sianipar, laki-laki, 24 tahun, warga Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara, kata Gidion.
Kemudian, berdasarkan peristiwa penangkapan tersebut, Bareskrim Polrestabes Medan melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Rabu, 12 Desember 2024, polisi berhasil mengungkap serangkaian peristiwa kriminal, dan kemudian menetapkan tiga tersangka.
Berdasarkan informasi yang diterima, alasan pencatatan dan pembunuhan tersebut terkait dengan penyewaan mobil. Di sini korban menyewa mobil milik salah satu terduga pelaku, namun saat korban tidak mengembalikan mobil tersebut, tersangka membunuh korban.
Gideon mengetahui bahwa peran tersangka CJS adalah mengambil korban. Sementara MFIH dan FA yang menghinanya dengan menendang, memotong kaki korban dengan parang panjang.
Usai pembunuhan, jenazah korban dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, tersangka membuang jenazah korban ke kolam perkebunan kelapa sawit Dusun III Bulu Telang.
Mencari keberadaan korban, polisi akhirnya menemukan jasad korban yang sudah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tali diberi beban. Jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan dengan mobil ambulans dari Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang untuk dilakukan autopsi.
Saat ini, pemeriksaan terhadap tersangka masih berjalan. Mereka dijerat Pasal 340, Pasal 338, Pasal 170, Bagian 3, Pasal 333, Bagian 3 KUHP. “Dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya.
Halaman berikutnya
Informasi awal, korban ditangkap atas nama Andreas Ruri Stein Sianipar, laki-laki, 24 tahun, warga Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara, kata Gidion.