Bawaslu meminta Balai Gakkumdu menyusun ulang UU Tata Cara Pemilihan

Kamis, 26 Desember 2024 – 20:23 WIB

Jakarta, VIVA- Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Sentra Gakkumdu melakukan reformulasi hukum acara pemilu dan pilkada.

Baca juga:

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang DPR dan Efek MK Demo, Anies Tak Bisa Bergerak, PDIP Kalah di Dalam Negeri

Kelompok kerja yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dapat memberikan rekomendasi kepada DPRK dan pemerintah dalam revisi UU Pemilu dan pilkada mendatang.

“Ada perbedaan antara hukum acara pemilu dan pilkada, misalnya absensi pemilu. Hal ini harus dirumuskan kembali agar di kemudian hari tidak menjadi masalah untuk mengatasi penyimpangan,” kata Bagja dalam keterangannya, Kamis. 26 Desember 2024.

Baca juga:

PTUN Banjarbaru menolak gugatan sengketa pilkada

Bawaslu RI Rahmat Bagja Ketua Rakornas Gakkumdu

Selain itu, Bagja juga menyoroti permasalahan penyelesaian kejanggalan di Bawaslu hanya dalam waktu 14 hari. Padahal, penyelidikan polisi memakan waktu tiga hingga enam bulan.

Baca juga:

Pilgub Bali 2024 diperkirakan menelan biaya Rp70 miliar, KPU: Murah sekali kali ini

Artinya kita dimasukkan ke dalam salah satu kategori undang-undang yang mustahil. Padahal kita melakukannya dan masyarakat tidak mengetahuinya, bahkan pengadilan yang memutuskan, katanya.

Namun, ia menekankan pemilu merupakan proses yang dapat diprediksi dan hasil yang tidak dapat diprediksi, artinya jelas proses, tahapan, dan prosedurnya. Namun, hasilnya tidak dapat disimpulkan.

Menurutnya, hal itu yang menyebabkan pelanggaran dan perselisihan cepat diselesaikan, karena mengikuti pola tahapan pemilu dan pilkada.

“Saya kira ke depan kita bisa mengajukan usulan revisi undang-undang pemilu dan pilkada. Bahas juga bagaimana hukum acara bisa menyikapi pelanggaran pemilu dan pilkada dengan baik. Kemudian usulan ini akan disampaikan ke DPRK dan akan disampaikan kepada pemerintah,” ujarnya. dikatakan.

Selain itu, dia mengingatkan Bawaslu daerah yang nantinya akan memberikan informasi di Mahkamah Konstitusi agar mempersiapkan informasi tersebut dengan sebaik-baiknya.

Proses pemungutan suara pada pemilu 2024 (foto ilustrasi)

Proses pemungutan suara pada pemilu 2024 (foto ilustrasi)

Foto:

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Bagja juga meminta keterangan polisi dan kejaksaan, jika ada, terkait tindak pidana pilkada.

“Anda tidak bisa lagi menjawab, misalnya tidak memenuhi syarat materi, tapi sudah ada petunjuk teknis yang menjelaskan bahwa Anda tidak memenuhi syarat materi,” imbuhnya.

Halaman berikutnya

Menurutnya, hal itu yang menyebabkan pelanggaran dan perselisihan cepat diselesaikan, karena mengikuti pola tahapan pemilu dan pilkada.

Halaman berikutnya



Sumber