Kamis, 26 Desember 2024 – 17:43 WIB
Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Cristianto mengutarakan reaksinya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga:
PDIP Siapkan Strategi Hukum untuk Membela Hasto Siapa Tersangka KPK yang Akan Diadili?
Dalam keterangan video yang diperoleh VIVA.co.id pada Kamis, 26 Desember 2024, Hasto bersama pihak yang diwakilinya menegaskan menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
“KPK menetapkan saya sebagai tersangka, jadi sikap PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan KPK. Kami warga negara yang taat hukum, PDI Perjuangan adalah partai yang mendukung supremasi hukum,” kata Hasto dalam keterangan video. , Kamis, 26 Desember 2024.
Baca juga:
Sebagai murid Bung Karno, Hasto rela masuk penjara karena ikut berkorban PDIP
Meski demikian, Hasto tetap menunjukkan kegigihannya dalam pernyataannya. Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa perjuangan gagasan dan nilai-nilai demokrasi seringkali disertai dengan risiko yang besar, termasuk kemungkinan menghadapi hukuman penjara.
“Sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di buku ‘Cindy Adams’. Ini buku perjuangan saya dan seluruh kader PDI Perjuangan,” kata Hasto.
Baca juga:
Hasto Serang Partai yang Ingin Tak Dipecat dari PDIP!
“Dengan demikian, penjara juga merupakan jalan dan bagian dari pengorbanan demi cita-cita tersebut,” imbuhnya.
Asto juga mencontohkan nilai-nilai perjuangan Bung Karno, khususnya prinsip non-kooperatif yang dianutnya dalam mendirikan PNI demi cita-cita Indonesia merdeka. Ia membandingkan bahaya penjara yang dihadapinya dengan perjuangan Bung Karno di masa penjajahan.
“Mau melalui proses intimidasi formal, atau cara informal sekalipun, kami tidak akan pernah menyerah. Kami siap menghadapi risiko terburuk. Masuk penjara, seperti yang dilakukan Bung Karno, adalah bagian dari pengorbanan cita-cita,” kata Hasto. .
Kejadian yang menjebak pasien
Hasto Cristiano ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK tertanggal 23 Desember 2024. Dalam dokumen pertama bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, Hasto disebut terlibat tindak pidana. Korupsi dengan Harun Masiku.
Mereka diduga memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk memilih calon anggota DPRK RI terpilih 2019-2024.
Sprindik kedua bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 diduga menghambat penyidikan kasus Hasto Harun Masiku.
Hingga saat ini Harun Masiku masih berstatus buronan KPK dan menjadi buronan sejak 17 Januari 2020 (DPO).
Halaman berikutnya
“Mau melalui proses intimidasi formal, atau cara informal sekalipun, kami tidak akan pernah menyerah. Kami siap menghadapi risiko terburuk. Masuk penjara, seperti yang dilakukan Bung Karno, adalah bagian dari pengorbanan cita-cita,” kata Hasto. .