Kamis, 26 Desember 2024 – 15.40 WIB
VIVA – Sejak diumumkannya penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3, masyarakat Indonesia mulai kebingungan dengan Sistem Iuran BPJS Kesehatan yang ada saat ini. Ada banyak kekhawatiran mengenai apakah pembayaran akan menjadi lebih mahal dan apakah layanan kesehatan akan tetap berkualitas tinggi.
Baca juga:
Klaim BPJS Ditolak? Mungkin kecelakaan Anda ada dalam daftar ini
Banyak yang khawatir karena belum adanya kejelasan besaran iuran yang berlaku pada sistem baru yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Selain itu, dengan diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 (Perpres), masyarakat hanya diberikan waktu transisi hingga Juli 2025. Selama masa transisi ini, peraturan lama masih berlaku, namun pertanyaan besarnya tetap ada: Bagaimana pengaruh biaya ini terhadap gaya hidup masyarakat? anggaran rumah tangga?
Untuk membantu Anda memahami perubahan dan mempersiapkan keuangan Anda dengan baik, artikel ini menjelaskan secara detail iuran BPJS terbaru, skema pembayaran, serta tips mengoptimalkan penggunaan layanan BPJS kesehatan.
Baca juga:
Ingin langsing tanpa diet ekstrem? Cobalah 8 jus sayuran ini!
Apa itu Kategori Rawat Inap Standar (KRIS)?
Sistem KRIS menggantikan kelas 1, 2 dan 3 di BPJS Kesehatan. Sistem ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih setara kepada seluruh peserta tanpa membedakan fasilitas berbasis kelas. Dengan KRIS, seluruh peserta menerima layanan rawat inap standar berdasarkan kebutuhan medisnya, bukan berdasarkan pembayaran bersama.
Baca juga:
Apakah kamu sering down? Cobalah 5 teh ini untuk meningkatkan kekebalan tubuh Anda secara alami
Ketentuan iuran BPJS kesehatan pada masa transisi
Saat ini penghitungan iuran masih berlaku pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rincian skema iuran yang berlaku:
- Peserta Penerima Manfaat Iuran (PBI): Iuran dibayar penuh oleh pemerintah.
- Pekerja bergaji (PPU):
- PNS, TNI, Polri:
– iuran sebesar 5% dari gaji bulanan (4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta).
Sama halnya dengan PNS yakni 5% dari gaji dengan pembagian 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- Peserta Bukan Penerima Gaji (PBPU):
Kelas III: Rp42.000 per bulan (subsidi pemerintah maksimal Rp7.000).
Kelas II : Rp 100.000 per bulan.
Kelas I : Rp 150.000 per bulan.
Veteran dan Pelopor Kemerdekaan:
Iuran sebesar 45% sampai dengan 5% dari gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun ditanggung Negara.
Apa yang akan berubah pada Juli 2025?
Pada Juli 2025, berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, iuran akan disesuaikan dengan sistem KRIS. Namun besaran iurannya belum ditentukan. Presiden Jokowi memberikan batas waktu hingga Juli 2025 untuk menetapkan tarif baru tersebut.
Potensi perubahan:
- Kontribusi dapat meningkat, terutama bagi peserta independen, seiring dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan.
- Pemerintah menjamin pelayanan kesehatan tetap berkualitas dan adil meski ada kenaikan biaya.
- Biaya keterlambatan dan ketentuan pembayaran
Jangka waktu pembayaran:
- Biaya dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Keterlambatan pembayaran:
Denda hanya dikenakan apabila peserta memerlukan pelayanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah kembali berstatus aktif.
Besaran denda: 5% dari biaya diagnosis awal, maksimal Rp 30 juta.
Pengecualian yang bagus:
Pengusaha wajib membayar denda pelayanan bagi peserta PPU.
Tips pengelolaan iuran BPJS kesehatan yang efektif
Periksa status keanggotaan Anda secara teratur:
- Pastikan statusnya aktif untuk menghindari denda atau masalah saat Anda membutuhkan layanan kesehatan.
Manfaatkan peluang bersubsidi:
- Jika Anda termasuk dalam kategori peserta PBI, pastikan informasi Anda terdaftar di dinas sosial setempat.
Gunakan Debit Otomatis:
- Aktifkan fungsi auto-debit melalui bank Anda untuk memastikan pembayaran deposit tepat waktu.
Ketahui hak dan tanggung jawab Anda:
- Pahami manfaatnya Anda dapat memaksimalkan layanan Anda tanpa biaya tambahan.
Kelebihan dan kekurangan sistem KRIS
Keuntungan:
- Pelayanan kesehatan menjadi lebih adil.
- Mengurangi diskriminasi objek berdasarkan kelas.
Kekurangan:
- Potensi kenaikan biaya.
- Menyiapkan sistem memerlukan waktu dan pelatihan bagi para peserta.
Mengapa Anda harus memantau perubahan ini?
Perencanaan keuangan:
- Dengan mengetahui potensi kenaikan biaya, Anda dapat mengelola anggaran dengan lebih baik.
Hak untuk menggunakan layanan kesehatan:
- Memahami perubahan ini akan memastikan Anda terus menerima layanan kesehatan yang optimal.
Untuk mencegah masalah di masa depan:
- Tidak mengetahui biaya dan skema pembayaran baru dapat menimbulkan masalah administratif ketika layanan dibutuhkan.
Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan langkah besar dalam transformasi pelayanan kesehatan di Indonesia. Meskipun ada kekhawatiran mengenai kenaikan biaya, perubahan ini bertujuan untuk menciptakan layanan kesehatan yang adil dan merata.
Pantau terus informasi resmi BPJS Kesehatan, perhatikan tanggal pembayaran dan gunakan tips di atas untuk memastikan Anda selalu siap menghadapi perubahan apa pun. Dengan persiapan yang matang, Anda bisa menikmati layanan medis berkualitas tanpa beban tambahan.
7 Manfaat Lari Malam untuk Menyehatkan Jasmani dan Mental
Lari merupakan salah satu olahraga yang mudah dilakukan, murah, dan efektif untuk menjaga kesehatan tubuh.
VIVA.co.id
26 Desember 2024