Mekanisme perpanjangan SIM yang mematikan bertabrakan dengan libur Natal

Kamis, 26 Desember 2024 – 09:30 WIB

Jakarta – Ada mekanisme yang disediakan polisi bagi mereka yang kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Di sini Anda dapat memperbarui kartu SIM pada tanggal yang ditentukan.

Baca juga:

Saat libur Natal dan Tahun Baru, perhatikan jadwal perpanjangan kartu SIM di Jakarta

Seperti yang Anda ketahui, Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen pribadi yang wajib dibawa setiap orang setiap saat ketika mengendarai kendaraan di jalan raya. Setiap kartu SIM berlaku selama lima tahun.

Saat ini tanggal kadaluwarsanya disesuaikan dengan tanggal penerbitan, baik pembuatan baru maupun pembaharuan. Jika masa berlaku kartu SIM habis, pemilik harus memperbaruinya.

Baca juga:

Sidang etik terhadap 18 polisi Malaysia yang dituduh memeras penonton DWP akan digelar pekan depan

Apabila tidak dilakukan sesuai tanggal yang ditentukan, maka harus dilaksanakan proses produksi baru. Di sini, pelamar harus kembali lulus ujian teori dan praktik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penunjukan Surat Izin Mengemudi.

Namun ada pengecualian untuk kartu SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan tertentu, dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri berdasarkan laporan Ditlantas Polda Provinsi. Seperti hari libur nasional.

Baca juga:

Beli tiket kereta dan pesawat untuk Natal dan dapatkan diskon hingga 50%, itu saja!

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

X (Twitter) Dikutip dari akun TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit outlet SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling akan ditutup pada Rabu dan Kamis (25-26/12/2024). . Layanan penerbitan kartu SIM baru akan dibuka kembali pada Jumat, 27 Desember 2024.

Selain itu, layanan SIM di Satpas Daan Mogot, Satuan Satpas DKI Jakarta, Satuan Keluar SIM DKI Jakarta, dan Satuan SIM Keliling juga akan ditutup pada Rabu, 1 Januari 2025. Layanan penerbitan kartu SIM akan dibuka kembali pada Kamis, 2 Januari 2025.

“Bagi pemegang kartu SIM yang masa berlakunya berakhir pada 25, 26 Desember 2024, dan 1 Januari 2025, dapat memperpanjang kartu SIMnya mulai 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” kata X TMC Polda dikutip Metro akun Jaya.

Halaman berikutnya

Selain itu, layanan SIM di Satpas Daan Mogot, Satuan Satpas DKI Jakarta, Satuan Keluar SIM DKI Jakarta, dan Satuan SIM Keliling juga akan ditutup pada Rabu, 1 Januari 2025. Layanan penerbitan kartu SIM akan dibuka kembali pada Kamis, 2 Januari 2025.

Halaman berikutnya



Sumber