Jumat, 27 Desember 2024 – 00:05 WIB
Jakarta – Juru Bicara PDI Perjuangan Aryo Seno Bagascoro menyatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Cristianto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga:
Hasto berkutat pada ambisi kekuasaan yang ingin diperpanjang hingga 3 periode
Aryo mempertanyakan mengapa kasus lima tahun ini baru dibuka, apalagi setelah partainya mengkritik langkah politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga.
“Soal penjatuhan hukuman terhadap Pak Sekjen (Hasto Cristianto), yang jadi pertanyaan kami kenapa lama sekali. Setelah 5 tahun, ketika kami semua mengkritik Pak Jokowi dan keluarga, kasusnya dibuka. itu?” Juru Bicara PDIP Aryo Seno Bagascoro dikutip tvOne pada Kamis, 26 Desember 2024.
Baca juga:
Tanggapan Mahfoud Soal Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masik: Amanat Komisi Pemberantasan Korupsi
Arya mempertanyakan kecepatan terungkapnya kasus tersebut. Menurut dia, keputusan KPK membuka kembali kasus Hasto dan Harun Masik terkesan aneh, apalagi mengingat belum ditemukannya bukti baru yang signifikan.
Baca juga:
Pernyataan lengkap Hasto Cristiano usai ditetapkan sebagai tersangka KPK
“Kenapa terburu-buru? Saat kita mencermati konferensi pers teman-teman BPK kemarin, tidak ada bukti baru yang dihadirkan,” lanjutnya.
Sebenarnya, – lanjut Aryo, – sidangnya sudah lewat. Kemudian baik yang menerima maupun yang memberi menjalani hukumannya. Namun menurutnya, bukti baru tersebut hanya berupa keterangan-keterangan yang dikumpulkan
Aryo mengatakan, PDI konsisten mengkritik praktik politik Perjuangan Jokowi dan keluarga. Bahkan sebelum resmi diberhentikan, kritik tersebut kerap disuarakan secara terbuka.
Selain itu, Juru Bicara PDI Perjuangan menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) bocor sebelum pengumuman resmi KPK.
“Sehari sebelum keputusan resmi dibuat, semprotan itu diumumkan ke publik. Itu berubah menjadi satu hari penuh berita terbaru tanpa penjelasan yang jelas. “Kami merasa nuansa politiknya sangat kuat,” ujarnya.
Ia berharap supremasi hukum di Indonesia dapat dilaksanakan secara adil dan tanpa tekanan politik.
“Angkat topi untuk penegak hukum jika hukum ditegakkan secara profesional dan tanpa campur tangan. Namun jika ada nuansa politisasi, itu menjadi ancaman serius bagi demokrasi kita, tutupnya.
Sebelumnya, Hasto Cristiano menyatakan siap menangani kasus hukum ini dengan kepala tegak. Khasto mengatakan dalam pernyataannya bahwa dia telah memperhitungkan risiko tersebut sejak awal ketika dia mengambil sikap kritis terhadap penggunaan sumber daya publik untuk tujuan politik praktis.
“PDI Perjuangan adalah partai yang mendukung supremasi hukum. Sekalipun kami menghadapi intimidasi, baik resmi maupun tidak resmi, kami tidak akan menyerah,” kata Hasto.
Khasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus identifikasi anggota DPR RI terpilih dengan Harun Masiku berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 (sprindik) atas tuduhan korupsi. Periode 2019-2024. Ia juga diduga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Halaman berikutnya
“Sehari sebelum keputusan resmi dibuat, semprotan itu diumumkan ke publik. Seharian ada berita tanpa penjelasan yang jelas. “Kami merasa nuansa politiknya sangat kuat,” ujarnya.