Pemisahan nomenklatur kementerian tidak boleh berdampak pada pelayanan publik, itu alasannya

Kamis, 26 Desember 2024 – 20:34 WIB

Jakarta – Trubus Rahadiansyah, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, mengatakan pemisahan nomenklatur kementerian tidak boleh berdampak pada pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:

Mantan Kepala LH Tangerang Diduga Pencemaran Lingkungan, Pj Wali Kota: Terapkan Sanksi Administratif

Hal itu dilakukannya menanggapi pemisahan sejumlah nomenklatur menteri pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang kini dipecah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Solusi nomenklatur justru harus mengarah pada pelayanan publik yang lebih baik,” kata Trubus kepada wartawan, Selasa, 24 Desember 2024.

Baca juga:

Kementerian Lingkungan Hidup telah mengirimkan surat peringatan kepada 306 kepala daerah tentang pengelolaan sampah

Namun, Trubus di sisi lain menilai solusi ini akan berdampak pada pelayanan publik karena belum ada penelitian dasarnya.

Baca juga:

Kementerian Lingkungan Hidup mendatangi TPA ilegal Limo Depok dan langsung menyegelnya

“Idealnya solusinya lewat penelitian, tapi belum ada penelitiannya, dia ingin menyerap semua,” ujarnya.

Selain itu, Trubus mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan solusi soal nomenklatur menteri. Karena proses ini biasanya membutuhkan waktu lama untuk beradaptasi.

Selain itu, aturan harus dibuat untuk memperjelas orang-orang yang ingin dikaitkan dengan kementerian yang terpecah.

“Transparansi juga jadi persoalan. Kalau tidak bisa melayani, dipindahkan ke suatu tempat. Artinya ada unit pelayanan sementara,” kata Trubus.

Oleh karena itu, sampai ada kejelasan, ada pihak yang akan mengambil alih kekuasaan, hingga jelas aktivitas kementerian atau lembaga yang nomenklaturnya dilanggar, lanjutnya.

Trubus mengingatkan masyarakat agar tidak menjadi korban karena akan dirugikan. Karena mereka butuh kejelasan.

“Jadi permasalahan ini juga karena kementerian atau lembaga tidak mengurusi pelayanan. Karena masing-masing punya kewenangan yang tumpang tindih, saling tarik-menarik kekuasaan, kemudian kebijakan serupa tidak sinkron,” tutupnya.

Halaman berikutnya

Selain itu, aturan harus dibuat untuk memperjelas orang-orang yang ingin dikaitkan dengan kementerian yang terpecah.



Sumber