Kamis, 26 Desember 2024 – 07:14 WIB
Jakarta, VIVA- Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan mendukung pencapaian target pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan Perintah Eksekutif Bapenda No. e-0098 Tahun 2024 yang dirilis
Baca juga:
Daftar potongan pajak kendaraan bermotor bulan September 2024
Kebijakan ini mengatur penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan pertama berdasarkan jabatan.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Luciana Herawati mengatakan pencabutan sanksi pajak kendaraan untuk mendorong kepatuhan administrasi perpajakan dan meringankan beban masyarakat.
Baca juga:
Berikut daftar tempat terbaru untuk melihat pemotongan pajak mobil pada Agustus 2024
Dengan ini, masyarakat bisa lebih mudah melunasi utang pajak transportasinya, kata Luciana dalam situs resmi Bapenda DKI Jakarta, Kamis, 26 November 2024.
Pembatalan sanksi administrasi dilakukan secara otomatis dengan melakukan koreksi terhadap sistem informasi administrasi perpajakan daerah, tanpa memerlukan permohonan Wajib Pajak.
Baca juga:
Daftar potongan pajak kendaraan bermotor bulan Agustus 2024
Pembatalan sanksi ini berlaku bagi Wajib Pajak yang membayar pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang pertama kali diajukan. Melakukan pembayaran pajak pada periode 2 Desember sampai dengan 31 Desember 2024.
Untuk membantu wajib pajak, Pemprov DKI Jakarta juga menambah hari layanan Samsat di akhir pekan. Mulai tanggal 26 Oktober hingga 28 Desember 2024, seluruh Kantor Pusat Samsat di DKI Jakarta tetap beroperasi setiap hari Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00.
Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terkendala keterbatasan waktu.
5 daerah yang menurunkan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2024
Pada bulan ini, beberapa provinsi di Indonesia menerapkan program pengurangan pajak kendaraan.
VIVA.co.id
1 Oktober 2024