Kamis, 26 Desember 2024 – 16:21 WIB
Gorontalo, VIVA – Kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi di Gorontalo dan pelakunya adalah seorang polisi. Jurnalis yang mengalami kekerasan tersebut adalah Ridha Jansa, reporter Rajawali Television (RTV).
Baca juga:
Kapolda Kalimantan Selatan turun tangan merayakan Natal aman di 255 gereja
Pengeroyokan dilakukan Kompol Tony EP Sinambela yang menjabat Kabag Operasi Polda Gorontalo.
Kabarnya, Combes meninju tangan Tony Ridha Jansa hingga menyebabkan ponsel yang ia gunakan saat kebaktian terjatuh dan rusak.
Baca juga:
Ternyata itu ulah ayah Talitha Curtis yang meminta maaf dan memberikan modal usaha.
Kapolres Gorontalo Irjen Pudji Prasetijanto Hadi meminta maaf atas kejadian pengeroyokan yang dilakukan Kompol Tony. Jenderal bintang dua itu mengaku sangat bersalah atas tindakan perwiranya dalam menjalankan tugas.
“Yang salah seharusnya ada pada saya sebagai Kapolda. Saya harus bertanggung jawab. Kalau ada anggota yang salah dalam menjalankan tugasnya, kesalahan anggota itu ada pada pimpinan,” ujarnya. kata Pudji dalam keterangannya Kamis 26 Desember 2024.
Baca juga:
Pernyataan Bisnis Indonesia tentang Tindakan Keras Menteri Koordinator AHY Protocol Group terhadap Jurnalis
Pudji mengatakan pihaknya tetap berkomitmen terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun Pudji mengimbau seluruh jajaran dan jurnalisnya tetap menjaga komunikasi yang baik agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pelaku industri.
“Kami menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kami memerlukan komunikasi yang baik antara petugas dan jurnalis di lapangan untuk menghindari kesalahpahaman, jelas Pudge.
Selain itu, Pudge mengaku akan mengevaluasi anak buahnya selama proses pengamanan demonstrasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Selain itu, ia juga bertanggung jawab atas peristiwa kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian di Mapolda Gotontalo.
“Tidak semua orang menginginkan hal itu, termasuk saya. “Kami tidak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, saya Kapolda,” kata Pudgie.
Menurut dia, Polri juga akan menanggung kerugian nominal yang ditimbulkan jurnalis RTV.
Oleh karena itu, dalam kaitan ini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada rekan-rekan media atas kejadian kemarin. Saya dan jajaran mohon maaf sekali lagi, segala kerugian yang dialami pihak terkait akan kami tanggung, ujarnya.
Sebagai informasi, kekerasan terhadap jurnalis RTV Ridha Yansa terjadi saat peliputan demonstrasi di depan Polda Gorontalo. Awalnya aksi tersebut berjalan baik dengan adanya massa dari Persatuan Mahasiswa Islam
(HMI) memprotes isu rokok ilegal.
Namun, situasi memanas ketika pengunjuk rasa mulai membakar ban yang digunakan sebagai simbol protes. Peristiwa tersebut terjadi akibat upaya polisi memadamkan api dan menangkap beberapa pengunjuk rasa.
Di saat yang sama, jurnalis Ridha juga merekam aksinya dengan bantuan ponsel sambil menunjukkan dokumen identitas di dadanya. Aksi pelaporan Ridha kemudian dihentikan oleh Kompol Tony EP Sinambela di Karo Ops Pol.
Seorang polisi mendekat dan menampar tangan Ridha hingga ponsel perekam aksinya terjatuh dan pecah.
Kompol Tony meminta Ridha tidak merekam kejadian panas saat demonstrasi. “Jangan ditulis dulu,” teriak Kompol Tony Ridha.
Pasca kejadian, layar dan LCD ponsel Ridha rusak parah sehingga tidak bisa digunakan.
Halaman berikutnya
“Kami menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kami memerlukan komunikasi yang baik antara petugas dan jurnalis di lapangan untuk menghindari kesalahpahaman, jelas Pudge.