Jumat, 27 Desember 2024 – 13.30 WIB
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 15 tahun penjara super kaya Surabaya, Budi Said, Antam tersangkut kasus korupsi pembelian dan penjualan emas.
Baca juga:
Julius Ibrani: Hukuman dan denda Budi Said pasti berat
“Menghukum terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, yang akan diringankan menjadi 6 bulan penjara apabila denda tidak dibayar,” kata hakim pada Jumat, 27 Desember 2024.
Budi Said diminta hakim membayar pengganti emas Antam sebanyak 58.841 kg atau Rp35.526.893.372,99.
Baca juga:
Hasto: Penjara juga bagian pengorbanan demi cita-cita setelah ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi
Jika Anda gagal membayar dalam waktu satu bulan setelah keputusan menjadi final atau tidak dapat disangkal, aset Anda dapat disita untuk menutupi jumlah penggantian.
“Kalau hartanya tidak cukup, diganti dengan pidana penjara 8 tahun,” kata hakim.
Baca juga:
Ribuan narapidana dari penjara ‘berisiko tinggi’ di Mozambik telah melarikan diri secara massal di tengah kerusuhan pemilu.
Sebab, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut 16 tahun penjara bagi Budi Said.
Mahkamah Agung: Pada tahun 2024, terdapat 269 hakim dan staf kehakiman yang dijatuhi sanksi
Mahkamah Agung (MA) mengumumkan sepanjang tahun 2024, sebanyak 269 hakim dipidana berdasarkan hasil laporan Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan rekomendasi Komisi Hakim (JC).
VIVA.co.id
27 Desember 2024