Gazalba Salih divonis 12 tahun penjara, KPK: Saya harap bisa membuat jera oknum koruptor

Jumat, 27 Desember 2024 – 16:55 WIB

Jakarta – Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman mantan hakim Pengadilan Tinggi Gazalba Salih menjadi 12 tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat mengapresiasi keputusan tersebut.

Baca juga:

Alasan Jaksa Banding Atas Hukuman 6,5 Tahun Napi Harvey Moise: Terlalu Rendah!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terima kasih kepada hakim Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan kasasi yang memperpanjang masa hukuman terdakwa Gazalba Saleh dalam kasus suap terkait administrasi dan pencucian uang (TPPU), kata juru bicara KPK. Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 27 Desember 2024.

Pengadilan Gazalba Saleh, hakim memberikan pengecualian

Baca juga:

Kasus Harun Masiku, KPK Selidiki Peran Mantan Caleg PDIP Dapil Kalbar, Maria Lestari

Tessa menjelaskan, putusan hakim banding ini menunjukkan komitmen lembaga peradilan untuk mengakhiri praktik korupsi dalam penanganan perkara dalam proses penegakan hukum.

Lembaga antikorupsi juga berharap hukuman yang lebih berat terhadap Ghazalba Salih dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Baca juga:

Mantan anggota Bawaslu diperiksa KPK hari ini, tersangka Hasto berstatus saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap keputusan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar kasus korupsi, khususnya dalam proses penegakan hukum, tidak terulang kembali. keputusan, serta penegakan hukum tidak membiarkan aktivitas lembaga penegak hukum dilanggar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi proses penerapan peningkatan hak tersebut sesuai dengan asas dan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Banding menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Hakim Agung Gazalba Salih dalam kasus tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU). Gazalba mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara oleh hakim sidang tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim tingkat banding Mahkamah Agung (PT) DKI menyebut mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tindak pidana Tipikor: 43/Pid.Sus/TPK/2024/PN Jkt Pst.

“Terdakwa Gazalba Salih telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas gabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sesuai dakwaan pertama dan dakwaan kedua,” kata hakim PT DKI Jakarta. Keputusan banding dikeluarkan pada 26 Desember 2024.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI justru meringankan hukuman Gazalba Salih lebih berat dibandingkan hukuman yang dijatuhkan dalam sidang tipikor PN Jakarta Pusat. Sementara itu, Gazalba divonis 12 tahun penjara oleh hakim MA DKI. Oleh karena itu, hukuman ini lebih berat dibandingkan dengan pidana Tipikor yaitu 10 tahun penjara.

Oleh karena itu, terdakwa Gazalba Salih dipidana dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan pidana penjara 4 (empat) kali pidana denda yang diancam dengan syarat adanya penggantian. “Bulan,” kata hakim.

Kemudian, hakim PT DKI juga meminta Gazalba Saleh membayar ganti rugi sebesar Rp500.000.000,00. Hakim memerintahkan jika Ghazaalba tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya 1 bulan setelah keputusan yang mengikat secara hukum diambil, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” kata hakim.

Halaman berikutnya

Hakim tingkat banding Mahkamah Agung (PT) DKI menyebut mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tindak pidana Tipikor: 43/Pid.Sus/TPK/2024/PN Jkt Pst.

Halaman berikutnya



Sumber