Gerindra mengatakan, Prabowo tidak bisa mengabaikan kaidah pidato soal pengampunan terhadap koruptor

Sabtu, 28 Desember 2024 – 05:51 WIB

Jakarta Ketua Komisi III DPR RI Habiburohman menegaskan, pidato Presiden Prabowo Subianto tentang pengampunan pelaku korupsi jika mengembalikan uang negara tidak memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

Habiburakhman: Argumen penetapan tersangka Hasto tidak akan berhenti sampai kiamat, hormati KPK

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, pengumuman tersebut disampaikan oleh Prabowo untuk memaksimalkan pendapatan negara. Karena itu, kata dia, tak perlu lagi membahas persoalan terkait penegakan hukum.

“Kita membicarakan hal-hal sepele, tapi melupakan hal-hal terpenting dalam pemberantasan korupsi,” kata Habiburohman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.

Baca juga:

Koruptor Dimaafkan, Gerindra: Kalau Prabovo Melanggar Hukum, Jangan Provokasi Mahfud

Ketua komisi III DPR RI Habiburokhman.

Selain itu, Ketua Fraksi Gerindra MPR RI sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti pernyataan pidato Presiden Prabowo.

Baca juga:

Soal denda damai bagi koruptor, Menteri Hukum Supratman mengatakan pemerintah tidak akan serta merta memberikan amnesti

Menurut Habiburakhman, pernyataan kepala pemerintahan atau kepala negara yang bersifat umum tidak bisa dijawab dengan persoalan prosedural seperti yang disampaikan Mahfud.

“Beliau sendiri menganggap dirinya gagal, telah dicopot dari penegakan hukum sebanyak 5 kali selama lima tahun menjabat Menko Polhukam,” ujarnya.

Presiden Indonesia,Prabowo Subianto

Presiden Indonesia,Prabowo Subianto

Oleh karena itu, menurut Habiburokhman, sebaiknya kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya menerjemahkan instruksi Presiden Prabovo tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, Pak Mahfud tidak boleh menghasut agar Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya, imbuhnya.

Halaman selanjutnya

Sumber: Instagram

Halaman selanjutnya



Sumber