Jumat, 27 Desember 2024 – 13.40 WIB
Jakarta – Mochamad Irfan Yusuf, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), mendapat penghargaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) atas upayanya dalam pengendalian ibadah haji. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan melibatkan Irjen Kementerian Agama agar tidak berpuas diri pada resepsi pernikahan putranya di Pasuruan, Minggu (22/12/2024).
Baca juga:
Ketua BP Haji Gus Irfan berharap kompetisi PPIH 2025 lebih baik dari sebelumnya
Gus Irfan, sapaan akrabnya, menjelaskan langkah tersebut merupakan wujud tanggung jawabnya sebagai pejabat publik untuk memberikan contoh pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Baca juga:
Dahnil Anzar mengingatkan pesan Presiden Prabovo: Jangan campuri kepemimpinan haji
“Sebagai pejabat publik, kita harus memberi contoh. Pemberantasan korupsi dimulai dari pengendalian rasa puas diri, kata Gus Irfan usai menghadiri resepsi di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Ia menambahkan, mengingat BP Haji masih dalam masa transisi dan belum memiliki aparat pengawasan internal, maka keterlibatan Irjen Kemenag merupakan langkah strategis.
Baca juga:
Kementerian BUMN dan Badan Penyelenggara Haji akan membentuk kelompok optimalisasi layanan
“Kita membutuhkan dukungan pihak-pihak yang berkompeten untuk memastikan tata kelola yang baik di masa transisi ini. “Kehadiran Irjen Kemenag sangat penting untuk membantu kami,” jelasnya.
Darwanto Gus, Wakil Ketua Unit Pengendalian Kesejahteraan (UPG) Kementerian Agama, mengucapkan terima kasih atas langkah preventif yang dilakukan Irfan. Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan langkah positif untuk mencegah potensi rasa berpuas diri, terutama saat menyelenggarakan acara keluarga yang melibatkan pejabat pemerintah.
Darvanto mengatakan dalam keterangan yang diterima VIVA, Jakarta, Jumat (27/12/2024): “Titipan tersebut mencakup berbagai hadiah seperti uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata dan peluang lainnya”. .
Ia mencatat, pengendalian hadiah penting saat mengadakan acara seperti pernikahan.
“Sesuai aturan, hadiah dengan nilai maksimal Rp satu juta diperbolehkan jika timbul dari hubungan keluarga dan tidak ada benturan kepentingan,” jelasnya.
Darwanto juga menegaskan, setiap gratifikasi yang diterima harus dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima.
“Pelaporan ini bukan hanya sekedar pemenuhan kewajiban hukum, namun juga wujud transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam menjaga integritas,” imbuhnya.
Halaman berikutnya
Darvanto mengatakan dalam keterangan yang diterima VIVA, Jakarta, Jumat (27/12/2024): “Titipan tersebut mencakup berbagai hadiah seperti uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata dan peluang lainnya”. .