Sabtu, 28 Desember 2024 – 04:32 WIB
Jakarta, VIVA- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta masyarakat berhenti memperdebatkan apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P (Sekjen PDIP) Hasto Kristianto sebagai tersangka tuduhan politik.
Baca juga:
Koruptor Dimaafkan, Gerindra: Kalau Prabovo Melanggar Hukum, Jangan Provokasi Mahfud
Menurut dia, perdebatan penetapan Hasto sebagai tersangka selalu berkaitan dengan politisasi.
“Kalau itu persoalan politik, bukan politik, kita tidak akan selesai membahasnya sampai akhir dunia. Itu akan sangat subyektif tentunya. Yang menginjak akan berteriak, yang tidak melangkah di atasnya akan diam. ‘Inilah dunia kita saat ini’,” ujarnya. Seperti dilansir Habiburakhman Antara pada Jumat, 27 Desember 2024.
Baca juga:
Heri Gunawan Gerindra belum menerima SPDP atas kasus korupsi dana CSR di BI, namun kabarnya memprihatinkan
Oleh karena itu, politikus Partai Gerindra ini meminta semua pihak menghormati haknya dalam menjalankan tugas dengan mengizinkan KPK melanjutkan sidang kasus Hasto.
Baca juga:
Pengakuan Anggota DPR RI Satori dalam Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Di sisi lain, menurutnya, hak Hasto juga harus dihormati agar dapat melakukan pembelaan diri seluas-luasnya. Namun Habiburakhman mengingatkan, kebenaran harus ditunjukkan melalui bukti.
“Kalau aturan mau ditegakkan, harus ada bukti baik yang diklaim maupun yang disangkal,” ujarnya.
Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 23 Desember 2024, Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Dalam Sprintik, Hasto diduga melakukan tindak pidana bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahu Setiawan periode 2017-2022. Penetapan calon terpilih anggota DPR RI Tahun 2019-2024.
Berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan kasus dugaan pidana yang dilakukan Harun Masiku (semut) yang sedang dilakukan.
Halaman selanjutnya
Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 23 Desember 2024, Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.