Kementerian mengatur perjalanan bisnis pejabat pemerintah ke luar negeri

Jumat, 27 Desember 2024 – 20.30 WIB

Jakarta – Sekretariat Negara Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru untuk membantu pemerintah mencapai efisiensi yang lebih besar dalam pengiriman pejabat ke luar negeri untuk agenda bisnis.

Baca juga:

Indonesia telah mulai menguji bahan bakar B40 untuk kereta api

Surat B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang kebijakan izin perjalanan dinas luar negeri yang ditandatangani Menteri Luar Negeri Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024 di Jakarta telah mengemukakan aturan baru.

Dalam surat tersebut, pimpinan dan pejabat kementerian, departemen, daerah, dan lembaga lainnya diminta bertindak efisien dan hati-hati dalam merencanakan perjalanan dinas ke luar negeri, seperti dikutip dari situs Antara.

Baca juga:

Presiden Jokowi akan mulai bekerja di IKN Nusantara pada akhir Juli

Dalam kebijakan baru tersebut, pemerintah menekankan beberapa aspek penting, termasuk perlunya lembaga negara dan daerah untuk memulai perjalanan luar negeri secara selektif dan memfokuskannya pada peningkatan efisiensi kerja dan pembangunan daerah.

Kedua, negara hanya mengizinkan perjalanan luar negeri dengan tingkat urgensi tinggi dan berkaitan langsung dengan program prioritas nasional.

Baca juga:

Pemerintah mendorong penggunaan bahan bakar bioetanol untuk kendaraan hibrida

Selain itu, kebijakan ini juga membatasi kuota delegasi. Misalnya, peserta program pendidikan dan kegiatan diplomatik ditentukan berdasarkan lamaran, dan jumlah delegasi untuk kegiatan teknis di luar negeri adalah tiga.

Maksimal 10 peserta diperbolehkan mengikuti pelatihan dan kegiatan benchmarking di luar negeri, sedangkan misi budaya, pariwisata, dan investasi harus mencakup pengiriman maksimal lima delegasi, tidak termasuk pendamping.

Dalam surat tersebut juga diatur bahwa kunjungan kenegaraan presiden dan wakil presiden akan diselenggarakan atas instruksi kepala negara melalui menteri luar negeri.

Pada saat yang sama, Menteri Luar Negeri bertugas menyelenggarakan kunjungan resmi para menteri dan kepala departemen.

Bandara Soetta. (gambar)

Jumlah delegasi forum internasional antarlembaga harus ditentukan berdasarkan rekomendasi lembaga yang terlibat.

Selain itu, suatu negara dapat mengirim hingga lima pejabat untuk agenda bilateral dan multilateral, dan dua organisasi tambahan diperbolehkan untuk melakukan kegiatan yang melibatkan lintas kelompok kerja.

Selain itu, kebijakan baru ini memberikan persyaratan dan prosedur yang ketat bagi delegasi dan institusi mereka untuk mengajukan permohonan setidaknya tujuh hari sebelum keberangkatan dan dokumen pendukung seperti pengaturan kerja, undangan dari penyelenggara luar negeri, dan pernyataan pendanaan harus disediakan.

Setiap peserta juga harus menyerahkan laporan pasca kegiatan paling lambat dua minggu setelah pulang ke rumah.

Seluruh pejabat dikenakan konsekuensi, termasuk sanksi administratif, karena memulai perjalanan bisnis ke luar negeri yang belum mendapat persetujuan presiden.

Halaman berikutnya

Pada saat yang sama, Menteri Luar Negeri bertugas menyelenggarakan kunjungan resmi para menteri dan kepala departemen.

Halaman berikutnya



Sumber