Sabtu, 28 Desember 2024 – 02:00 WIB
Jakarta, VIVA- Ketua Komisi III DPR RI Habiburohman dari Fraksi Partai Gerindra menjelaskan niat Presiden Prabowo Subianto memberi kesempatan bagi pelaku koruptor untuk bertobat jika mengembalikan barang curiannya ke negara.
Baca juga:
Heri Gunawan Gerindra belum menerima SPDP atas kasus korupsi dana CSR di BI, namun kabarnya memprihatinkan
Menurut dia, berbagai peraturan perundang-undangan terkait pidato amnesti Presiden Prabowo dengan syarat koruptor mengembalikan uang rakyat tidak bisa diabaikan.
Habiburokhman mengatakan, pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo guna memulihkan kerugian negara semaksimal mungkin. Oleh karena itu, dia meminta semua pihak tidak membahas persoalan penegakan hukum.
Baca juga:
Komisi III DPR menilai Polri paling sensitif dalam memantau pengaduan masyarakat
“Kita membicarakan hal-hal sepele, tapi melupakan hal-hal terpenting dalam pemberantasan korupsi,” kata Habiburakhman pada Jumat, 27 Desember 2024, dilansir Antara.
Baca juga:
Dalam utasnya, Rudy Soik mengaku PHK itu dibatalkan: kado Natal
Selain itu, Habiburokhman merujuk pada pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), MD Mahfud soal pidato Presiden Prabowo.
Menurutnya, pernyataan umum kepala pemerintahan atau kepala negara tidak bisa dijawab dengan persoalan prosedural yang disebutkan MD Mahfud.
“Beliau sendiri menilai selama lima tahun menjabat Menko Polhukam telah gagal dalam penegakan hukum dengan 5 kali pemecatan,” jelas Habiburokhman.
Oleh karena itu, Habiburokhman meminta kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum menafsirkan instruksi Presiden Prabovo tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, Pak Mahfud, jangan menghasut Pak Prabowo untuk mengajarkan pelanggaran hukum dan sebagainya, (semut)
Halaman selanjutnya
“Beliau sendiri berpendapat selama lima tahun menjabat Menko Polhukam telah gagal dalam penegakan hukum dengan 5 kali pemecatan,” jelas Habiburokhman.