Pengakuan Anggota DPR RI Satori dalam Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Jumat, 27 Desember 2024 – 21:31 WIB

Jakarta – Anggota DPR RI Satori dari Fraksi Partai NasDem menjelaskan dugaan kasus korupsi penggelapan dana CSR di Bank Indonesia (BI). Satori diketahui diperiksa sebagai saksi di KPK hari ini.

Baca juga:

Korupsi CSR BI, Anggota DPR RI Gerindra Heri Gunawan mengklaim 5 pertanyaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi

Satori mengaku telah menjelaskan kasus tersebut kepada Bank Indonesia yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Saya ikuti teleponnya dan begitulah penjelasan kerja sama saya,” kata Satori, Jumat, 27 Desember 2024, di Gedung KPK.

Baca juga:

Arus modal keluar RI mencapai Rp 4,31 triliun pada minggu keempat Desember, kata BI.

Anggota DPR RI Satori di Komisi Pemberantasan Korupsi

Menurut dia, dana CSR yang disebut-sebut telah digelapkan dari Bank Indonesia untuk mendanai dana tersebut sebenarnya diberikan sebagai program Komisi ke-11 DPR RI.

Baca juga:

KPK memuji Hasto yang menghargai penetapan tersangka: sikap ideal seorang Sekjen partai besar

Sehubungan dengan kegiatan program CSR BI, anggota Komisi XI. Padahal, yang programnya adalah seluruh anggota Komisi XI, kata Satori.

Satori pun mengakui tidak ada suap dalam dana CSR BI.

“Tidak, tidak ada suap. Tidak ada yang namanya dana CSR. Ya, program itu merupakan kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan,” imbuhnya.

Satori juga menyebut belum menerima surat perintah permulaan penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Demikian tanggapannya karena Satori sempat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi CSR di BI.

“(SPDP diterima) Belum. Kami akan mengikuti prosedur yang diterapkan sebagai warga negara, Insya Allah saya akan kooperatif,” ujarnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana tanggung jawab sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidikan kasus ini bahkan sudah maju ke tahap penyidikan.

“Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR oleh BI dan OJK pada tahun 2023,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu, Sabtu, September . 14 tahun 2024.

Dalam pertimbangan perkara di komisi pemberantasan korupsi, peningkatan status ke tahap penyidikan dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka. Namun Asep Guntur belum membeberkan identitas pihak yang didakwa. Asep juga tidak membeberkan konstruksi kasus tersebut.

Kantor Bank Indonesia yang merupakan kantor Gubernur BI Perry Warjio digerebek KPK. Penyidik ​​juga menggeledah kantor OJK.

Halaman berikutnya

“Tidak, tidak ada suap. Tidak ada yang namanya dana CSR. Ya, program itu merupakan kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan,” imbuhnya.

Dua Lipa resmi bertunangan dengan aktor tampan Callum Turner!



Sumber