Prabovo Beri Amnesti ke Narapidana Begitu Masuk Komcad, Menkum: Bukan Hanya Ampunan

Sabtu, 28 Desember 2024 – 05:06 WIB

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto berencana memberikan grasi atau amnesti kepada para narapidana (napi) jika ingin ikut dalam komponen cadangan (Komcad). Kementerian Hukum Indonesia menjelaskan alasannya.

Baca juga:

Koruptor Dimaafkan, Gerindra: Kalau Prabovo Melanggar Hukum, Jangan Provokasi Mahfud

Menteri Hukum Indonesia Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan itu merupakan latihan bagi para narapidana.

“Presiden memerintahkan agar mereka yang masih sehat, selain mengikuti kegiatan swasembada, juga diminta untuk dijadikan komponen cadangan,” kata Supratman Andi Agtas, Jumat, di kantornya. , 27 Desember 2024.

Baca juga:

44.000 narapidana akan mendapat amnesti dari Prabovo, belum termasuk koruptor

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Supratman menilai langkah tersebut merupakan langkah yang baik. Sebab, bukannya hanya sekedar membebaskan para tawanan, Prabowo memberikan pengampunan, malah sebaliknya ada bukti rasa cinta terhadap Tanah Air.

Baca juga:

Soal denda damai bagi koruptor, Menteri Hukum Supratman mengatakan pemerintah tidak akan serta merta memberikan amnesti

“Saya kira niatnya bagus, betul, kalau itu dilakukan maka akan memberi mereka pelatihan untuk bela negara, cinta tanah air dan nasionalisme bisa berkembang lebih baik. Mohon maaf, tapi memberikan jalan keluar kepada orang lain,” kata Supratman.

Politisi Gerindra itu mengatakan, rencana amnesti tersebut masih dalam pembahasan. Setelah ada konfirmasi, Kementerian Legislasi akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain dalam pelaksanaannya.

“Satu perkara pidana, kalau yang bersangkutan diampuni, amnesti, maka kesalahan ini dimaafkan. Kesalahan pidana dimaafkan, hilang kan? Oleh karena itu, kita terkait evaluasinya. Kita tunggu proses tahap pertama. Kalau ini Yang jelas, Immipas Kementerian menambahkan, “Presiden sudah mengirimkan surat ke DPRK, selanjutnya kita akan bicara dengan kementerian, termasuk Kementerian Pertahanan.” Saya mengerti.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pernah mengusulkan untuk merekrut narapidana pengedar narkoba usia kerja ke dalam program swasembada pangan. Narapidana kemudian dilatih di luar program rehabilitasi.

“Sekali lagi, usulan Presiden agar mereka yang masih dalam usia kerja diikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan swasembada pangan semaksimal mungkin. Mereka harus diberikan pelatihan selain rehabilitasi,” kata Supratman. Usai menghadiri pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 13 Desember 2024.

Selain itu, menurut dia, narapidana yang akan dibebaskan dan masih dalam usia kerja diharapkan dapat direkrut menjadi komponen cadangan TNI (Komcad). Komcad merupakan komponen kunci, sumber daya nasional yang siap dimobilisasi untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan TNI.

Kedua, kalau dianggap layak untuk dilepas, Presiden mengusulkan agar mereka ikut komponen cadangan. Kalau yang usia kerja ya masih kuat, ujarnya.

Supratman menambahkan, kasus narkoba, terutama pengguna atau penyalahguna narkoba, lebih banyak terjadi pada narapidana yang mendapat amnesti dari Prabowo.

Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkoba pada Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Di SEMA, korban penyalahgunaan narkoba ditempatkan di fasilitas rehabilitasi dengan barang bukti kurang dari 1 gram.

“Kami tidak memberikan amnesti kepada mereka yang berstatus pengedar, apalagi pengedar. Tidak akan ada amnesti untuk itu. Pengguna yang dalam pemeriksaan sementara sesuai surat edaran MA yaitu 1 gram ke bawah jika nanti ada perubahan, “Sumber edaran MA (seperti itu) 1 gram, maksimal 5 gram, mungkin jumlahnya bisa lebih,” ujarnya.

Supratman memperkirakan total ada sekitar 44.000 narapidana yang bisa mendapat amnesti.

Selain narapidana terkait narkoba, puluhan ribu narapidana juga ditawarkan amnesti, termasuk narapidana yang mengidap penyakit jiwa dan penyakit jangka panjang seperti HIV/AIDS, serta narapidana yang mengalami penganiayaan dan kekerasan terkait permasalahan di Papua terkait. .

“Informasi dari Departemen Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan menunjukkan bahwa sekitar 44.000 orang dapat diberikan amnesti,” tambahnya.

Halaman selanjutnya

“Satu perkara pidana, kalau yang bersangkutan diampuni, amnesti, maka kesalahan ini dimaafkan. Kesalahan pidana dimaafkan, hilang kan? Oleh karena itu, kita terkait evaluasinya. Kita tunggu proses tahap pertama. Kalau ini Yang jelas, Immipas Kementerian menambahkan, “Presiden sudah mengirimkan surat ke DPRK, selanjutnya kita akan bicara dengan kementerian, termasuk Kementerian Pertahanan.” Saya mengerti.

Halaman selanjutnya



Sumber