Jumat, 27 Desember 2024 – 17:31 WIB
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto pernah mengatakan ingin para koruptor dimaafkan jika mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Sikap seperti itu menimbulkan kemarahan masyarakat, mengingat kasus korupsi selalu dihukum melalui pengadilan.
Baca juga:
Ketua Mahkamah Agung Zarof Rikar mengakui, memutus rantai calo bukanlah hal yang mudah.
Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto tak mau berkomentar banyak terkait pidato Presiden Prabowo.
Faktanya ada pembicaraan permintaan maaf, kami mohon maaf, kami tidak akan berkomentar mengenai hal ini, kata Sunarto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.
Baca juga:
Gazalba Salih divonis 12 tahun penjara, KPK: Saya harap bisa membuat jera oknum koruptor
Menurut Sunarto, hanya Prabowo selaku kepala negara yang berwenang menindak oknum koruptor.
“Itu kewenangan atau kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Oleh karena itu, kami tidak akan berkomentar mengenai persoalan ini,” ujarnya.
Baca juga:
Menag Sebut Presiden Prabowo Ingin Buat Kampung Indonesia di Arab Saudi, Ini Alasannya
Sebelumnya diberitakan, Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, memberi kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat. Caranya adalah dengan mengembalikan uang negara yang dikorupsi.
Hal ini diungkapkan oleh Prabowo dalam pidatonya di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, di mana ia memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat jika mereka mengembalikan pendapatan mereka yang dicuri kepada negara.
Presiden mengisyaratkan, kesempatan untuk bertobat diberikan pada minggu dan bulan tersebut, tanpa menyebutkan waktu spesifiknya.
“Saya memberi kesempatan, kesempatan untuk bertobat. Hai para penerima suap atau mereka yang merasa mencuri dari masyarakat, mungkin kami akan memaafkan Anda jika Anda mengembalikan apa yang Anda curi. Tapi tolong kembalilah. Nanti kami beri kesempatan kepada mereka untuk mengembalikannya, kata Presiden Prabowo di gedung Pusat Konferensi Al-Azhar, Universitas Al-Azhar, Kairo, Rabu, seperti dikutip Antara.
Presiden mengatakan, hal itu bisa dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak ada jalan terbuka untuk memulangkannya. Menurut Presiden, cara itu bisa dilakukan jika penerima suap bertobat dan mengembalikan harta curiannya kepada negara.
Halaman berikutnya
Presiden mengisyaratkan, kesempatan untuk bertobat diberikan pada minggu dan bulan tersebut, tanpa menyebutkan waktu spesifiknya.