Jumat, 27 Desember 2024 – 22:43 WIB
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menambah hukuman terhadap Ike Farida yang dituduh melakukan sumpah palsu. Hukuman tambahan dijatuhkan pada sidang banding.
Baca juga:
Ike Farida, terdakwa sumpah palsu, divonis bersalah dan divonis 5 bulan penjara
Adapun putusan banding Ike dibacakan pada 24 Desember 2024. Hakim PT DKI menambah hukuman terdakwa menjadi enam bulan penjara.
“Menghukum terdakwa enam bulan penjara,” kata hakim, Jumat, 27 Desember 2024, usai membacakan putusan banding.
Baca juga:
Terdakwa Ike Farida divonis 1,5 tahun penjara karena sumpah palsu
Hakim kemudian juga menyebut Ike Farida terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu.
Baca juga:
Terdakwa Ike Farida divonis bersalah atas sumpah palsu dan divonis 1,5 tahun penjara
“Ditetapkan masa penahanan dan pidana penjara terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.
Selain itu, hakim PT DKI memerintahkan penahanan terhadap terdakwa Ike Farida.
“Terdakwa dikenakan biaya sebesar Rp2.000,- untuk membayar biaya perkara di tingkat banding,” kata hakim.
Diketahui, Ike Farida yang dituduh melakukan sumpah palsu divonis lima bulan penjara. Sidang pembacaan putusan ini digelar pada Selasa, 3 Desember 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ike Farida dinyatakan bersalah secara sah dan kredibel atas sumpah palsu berdasarkan Pasal 242(1) KUHP.
Terdakwa Ike Farida dinyatakan bersalah melakukan sumpah palsu dan divonis lima bulan penjara, kata ketua hakim usai membacakan putusan.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memvonis terdakwa Ike Farida 1,5 tahun penjara.
Sebelum sidang hukuman dimulai, kelompok bernama Solidaritas Rakyat Terkait Hukum (SRPH) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Para pengunjuk rasa meminta juri yang mengadili kasus tersebut mengambil keputusan obyektif dan tidak mengikuti pendapat. “Kami meminta majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama persidangan dan tidak terpengaruh oleh pemikiran yang dikembangkan oleh terdakwa yang selalu menyudutkan polisi, jaksa, dan hakim,” kata Fandi, perwakilan massa aksi.
Sementara itu, terdakwa Ike Farida mengumumkan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
“Yang Mulia, saya akan mengajukan banding,” kata Ike.
Kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andika mengaku kecewa dengan keputusan juri PN Jaksel.
“Kami yakin akan mengajukan banding, karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak mengucapkan sumpah. Semua sumpah diucapkan oleh pengacaranya,” kata Agustrias.
Halaman berikutnya
“Terdakwa wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000 di tingkat banding,” kata hakim.