Jumat, 27 Desember 2024 – 15:47 WIB
Jakarta, VIVA – Polisi resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas meninggalnya dr Aulia Risma secara tragis, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).
Baca juga:
3 Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Dr Aulia Risma Undip memberikan bantuan hukum
Tersangka diketahui setelah bekerja sama dengan penyidik Ditkrimum dan Bareskrim Polri Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kompol Artanto mengungkapkan, langkah tersebut berdasarkan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Baca juga:
Bicara Megawati PDIP Pecah, Terbukti Sopir Bus SMA Bogor Diduga Fatal
Bareskrim Polda Jateng menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus PPDS ini setelah mengusut kasus yang melibatkan penyidik Polda Jateng dan Bareskrim Polri, kata Artanto, Rabu (25/12/2024), seperti dikutip oleh VIVA.co.id.
Aulia Risma Lestari adalah seorang dokter anestesi
Baca juga:
Ketua program pelatihan dan seorang dokter senior menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya dr Auliya
Identitas tersangka
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah:
- Ketua TEN, Program Studi Anestesiologi dan Perawatan Intensif PPDS (Kaprodi) FC Undip.
- SM, Staf Tata Usaha pada Program Studi Anestesiologi (bukan Kepala Staf Medis sebagaimana disebutkan sebelumnya).
- YZA merupakan mahasiswa senior PPDS pada program yang sama.
Tiga orang di antaranya diduga melanggar Pasal 335 Bagian 1 Ayat 1 KUHP sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 dan didakwa memaksa orang lain untuk berbuat atau tidak. untuk melakukan sesuatu.
Tanggapan Undip terhadap proses hukum
Universitas Diponegoro (Undip) menyatakan komitmennya untuk memberikan bantuan hukum kepada para tersangka. Kaerul, Juru Bicara dan Penasihat Hukum Undip, menegaskan, bantuan tersebut memang diberikan untuk menjamin keadilan berdasarkan fakta.
“Undip memberikan bantuan hukum dengan harapan tercapainya keadilan berdasarkan kebenaran yang sebenarnya dan bukan hanya mementingkan kepentingan pihak tertentu,” kata Kaerul, tvOne.
Ia pun mengklarifikasi informasi mengenai posisi salah satu tersangka dengan menjelaskan bahwa ia merupakan petugas administrasi dan bukan Kepala Staf Medis SM.
Kaerul juga memastikan Undeep menghormati proses pengadilan yang sedang berjalan.
“Karena sudah memasuki tahap fair, tentunya Undip akan menghormati proses hukum yang ada,” ujarnya.
Kaerul juga menegaskan, Undip akan terus menjunjung asas praduga tak bersalah sepanjang persidangan. Pihaknya memastikan para tersangka menjalankan tugasnya hingga ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Undip, lanjut Kaerul, tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan pihaknya akan mengikuti persidangan dengan baik.
Dengan dukungan hukum dari pihak universitas, Undip berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Halaman berikutnya
Ketua TEN, Program Studi Anestesiologi dan Perawatan Intensif PPDS (Kaprodi) FC Undip. SM, Staf Tata Usaha pada Program Studi Anestesiologi (bukan Kepala Staf Medis sebagaimana disebutkan sebelumnya). YZA merupakan mahasiswa senior PPDS pada program yang sama.