Jumat, 27 Desember 2024 – 11:09 WIB
Jakarta – Mahkamah Agung akan melaporkan hasil tahun 2024 pada akhir tahun. Dalam pengajuannya, MA menyatakan telah memutus atau membubarkan 30.763 perkara.
Baca juga:
Pengadilan Banding menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Gazalba Saleh
Ketua MA Sunarto mengatakan, data tersebut berasal dari total kasus yang diterima selama tahun 2024 yakni sebanyak 31.112 kasus. 30.965 terbitan diterima pada tahun 2024, dan 147 pada tahun 2023.
Hingga 20 Desember 2024, MA telah berhasil menyelesaikan 30.763 perkara, sehingga rasio efisiensi penyelesaian perkara mencapai 98,88 persen, kata Sunarto di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta Pusat, saat jumpa pers konferensi pada hari Jumat. 27 Desember 2024.
Baca juga:
Wakil Menteri SDM: Kepemimpinan baru Sritech berkomitmen untuk tidak melakukan PHK
Menurut Sunarto, jumlah kasus yang diterima pada tahun 2024 meningkat 13,62 persen dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 27.252 kasus.
“Jumlah putusan juga meningkat 12,42 persen dibandingkan tahun 2023 yang telah diselesaikan sebanyak 27.365 perkara. “Rasio efisiensi penyelesaian perkara menjadi salah satu indikator untuk mengukur efisiensi pemrosesan perkara,” ujarnya.
Baca juga:
Inspira menilai langkah Prabowo yang mempertahankan Listo Sigit sebagai Kapolri sudah tepat
Di sisi lain, jelas Sunarto, MA sejauh ini berhasil menjaga rasio produktivitas perkara di atas 90 persen.
“Suatu kebanggaan bahwa sejak tahun 2017, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas perkara di atas 90%. Bahkan, dalam 3 tahun terakhir, efisiensi penyelesaian perkara menunjukkan angka peningkatan, yakni di atas 98 persen, ujarnya.
Selain penyempurnaan peninjauan kembali, MA berhasil memperbanyak (menyampaikan) pencatatan dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan sebanyak 30.316 perkara.
“Risalah tahun ini meningkat 6,66 persen dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 28.422 kasus. “Dari 30.316 perkara yang diselesaikan pada tahun 2024, sebanyak 96,52 persen atau 29.261 perkara diselesaikan tepat waktu, yaitu kurang dari 3 bulan setelah perkara diputus,” kata Sunarto.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil capaian tahun 2024, Mahkamah Agung. Sejak tahun 2023, mereka telah berhasil mempertahankan lebih dari 90 persen menit tepat waktu.
Halaman berikutnya
Selain meningkatkan peninjauan kembali perkara, MA berhasil memperbanyak (menyampaikan) pencatatan dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan sebanyak 30.316 perkara.