Jumat, 27 Desember 2024 – 22:21 WIB
Jakarta, VIVA- Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengingatkan Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Badan Kehakiman di seluruh Indonesia untuk mengedepankan pola hidup sederhana. Oleh karena itu, kata dia, tidak perlu repot mengurus ruang tamu bandara (VIP) selama perjalanan bisnis.
Baca juga:
Ketua Mahkamah Agung Zarof Rikar mengakui, memutus rantai calo bukanlah hal yang mudah.
“Kalau kita ke daerah, disuruh tidak usah menjamu, karena kita sudah punya surat tugas, kita punya dana, tunjangan harian yang diberikan pemerintah untuk makan, makanya kita. Tidak perlu dibawa pulang dan diberikan kepada keluarga,” kata Sunarto dilansir Antara, Jumat, 27 Desember 2024.
Baca juga:
Gazalba Salih divonis 12 tahun penjara, KPK: Saya harap bisa membuat jera oknum koruptor
Menurutnya, perubahan harus dilakukan dari hal terkecil. Selain itu, Ketua Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemimpin adalah teladan yang patut ditiru oleh para pegawainya.
“Di bandara tidak ada oleh-oleh, tidak ada traktiran, tidak ada ruang VIP yang dibuka, tidak ada apa-apa. Kita harus mulai dari hal kecil dulu yang harus diperbaiki. dimulai. Peradilan harus dimulai di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Baca juga:
Mahkamah Agung: Pada tahun 2024, terdapat 269 hakim dan staf kehakiman yang dijatuhi sanksi
Menurut dia, pimpinan MA dan lembaga peradilan harus memberi contoh agar tidak menjadi bagian permasalahan di lembaga tersebut. Oleh karena itu, Sunarto mengajak seluruh tim untuk memantau pemenuhan kewajiban pimpinan MA dan lembaga peradilan.
“Kita semua berusaha untuk tidak menjadi bagian dari permasalahan yang ada di lembaga ini. Karena jika pimpinan Mahkamah Agung atau pimpinan lembaga peradilan menjadi bagian dari permasalahan tersebut, maka segala peluang yang ada hanya akan dimanfaatkan sejauh ini. persoalan pimpinan, persoalan lembaga atau lembaganya kapan selesainya?” jelasnya.
Presiden ingin para koruptor diampuni jika mereka mengembalikan uang hasil korupsi, jawab Ketua Mahkamah Agung
Presiden Prabowo Subianto pernah berharap agar para koruptor dimaafkan jika mengembalikan uang yang telah mereka investasikan untuk korupsi kepada negara. Apa reaksi Ketua Mahkamah Agung terhadap hal ini?
VIVA.co.id
27 Desember 2024