Sedangkan VIVA – Budianto Sitepu alias BS meninggal dunia setelah ditangkap polisi. Akibat kejadian tersebut, 7 petugas Polrestabes Medan diberikan penempatan khusus atau Patsus untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga:
Seorang mahasiswa UPI ditemukan tewas setelah terjatuh dari lantai 2 gedung gimnasium
Hal ini dilaporkan oleh Kapolrestabes Medan Kompol. Gidion Arif Setyavan kepada wartawan, Jumat 27 Desember 2024. Dia menjelaskan, jumlah anggota polisi yang semula diperkirakan berjumlah 6 orang, kini bertambah menjadi 7 orang.
“Kami melakukan penyelidikan internal terhadap anggota, petugas yang melakukan penangkapan dengan kekerasan saat itu, yang semula 6 petugas. (Sekarang) ada 7 petugas, kami sedang melakukan penyelidikan internal menyeluruh,” kata Gidion. .
Baca juga:
Pelaku pencurian ini patut berterima kasih kepada polisi karena telah menyelamatkan warga dari aksi hooliganisme
Menurut Gidion, tujuh pegawai tersebut kini tengah diperiksa intensif karena diduga melanggar kode etik.
Baca juga:
Seorang pria meninggal setelah ditangkap oleh polisi Medan, yang keluarganya menuduh dia dianiaya
“Untuk 7 pegawai ini kami lakukan penempatan khusus atau Patsus. Patsus merupakan proses yang sangat tidak biasa yang dilakukan pada tahap penyidikan dan pemeriksaan internal Kode Etik,” jelas Gidion.
Gidion mengatakan, pihaknya juga memeriksa 6 orang saksi. Saksi terdiri dari dua orang rekan BS yang juga diamankan karena berada di lokasi kejadian. Lalu ada pula penyidik Reskrim Polrestabes Medan yang sempat mengusut BS.
“Kami periksa 6 orang lagi sebagai saksi, termasuk saksi luar, khususnya rekan almarhum saudara laki-laki BS yang dibawa ke polsek dan lokasi kejadian. Kemudian kami periksa ke penyidik yang melihat kondisi tersangka, “ucap Gidion..
Gideon mengungkapkan, dirinya telah melakukan rekaman CCTV, pengawasan dan penyelidikan, termasuk hasil keterangan saksi mata yang menyimpulkan kejadian tersebut.
“Kami menyimpulkan adanya indikasi kuat adanya kekerasan yang dilakukan petugas Reskrim Polrestabes Medan dan terhadap almarhum BS yang mengakibatkan meninggal dunia di rumah sakit,” kata Gidion.
Kapolrestabes Medan juga mengakui, pengacara BS dan keluarga telah membuat laporan ke Polda Sumut terkait laporan polisi adanya kekerasan berat yang memakan korban jiwa orang lain. Termasuk melaporkan kode etik tersebut ke Divisi Propam Polda Sumut.
Oleh karena itu, proses selanjutnya akan dilakukan oleh Kapolda atau Propam. Kami sudah melakukan upaya awal dengan tindakan paksaan terhadap aparat berupa patsu dan tindakan. Kami akan sampaikan. Polda Sumut sama-sama menjadi laporan pidana kode etik,” jelas Gideon.
Kasus ini bermula saat anggota polisi Polrestabes Medan mendatangi rumah keluarga berinisial KTP di Desa Semayang, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa malam, 24 Desember 2024.
Petugas polisi kemudian menegur BS karena berperilaku tidak tertib dengan meminum tuak dan mendengarkan musik terlalu keras di toko tuak berinisial KTP. Terjadi adu mulut antara ID dan BS.
“Terus ancamannya kekerasan. Yang bersangkutan sedang mabuk dan saat itu anggota saya sedang di depan rumah mertuanya. Kebetulan di depan ada toko tuak,” kata Gideon.
Saat itu, saat malam Natal, BS dan teman-temannya sedang minum tuak sambil mendengarkan musik keras, sehingga membuat jengkel masyarakat setempat.
“Iya memang dia mengganggu tetangganya saat sedang mabuk dan musiknya keras. Kebetulan tetangganya sudah lanjut usia dan saat itu malam Natal, jadi kami tidak merasakan situasi dan dinamika malam itu.” .
Saat dimarahi ID, BS tidak terima dan menelpon teman-temannya. Karena ditegur lalu tidak senang, kemudian anggota menyampaikan tegurannya. Pak BS mengancam akan menelepon teman-temannya, kata Kapolrestabes Medan.
Baru-baru ini, Rabu 25 Desember 2024 dini hari, ID mengamankan BS dan temannya yakni D dan G dan membawanya ke Polrestabes untuk dimintai keterangan.
Rabu sore, BS dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara (RS) Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Gidion membeberkan hasil penayangan rekaman CCTV di ruang tahanan sementara, bukan di sel tahanan. Diketahui, BS meninggal dunia akibat luka-lukanya di RS Bhayangkara Medan.
Dan saya tegaskan, beliau (BS) meninggal dunia bukan di tahanan, di sel, atau di kantor polisi. Beliau meninggal di rumah sakit pada Kamis pukul 10.34 WIB, kata Gidion.
Halaman berikutnya
“Kami menyimpulkan adanya indikasi kuat adanya kekerasan yang dilakukan petugas Reskrim Polrestabes Medan dan terhadap almarhum BS yang mengakibatkan meninggal dunia di rumah sakit,” kata Gidion.