Apakah makanan ringan dikenakan PPN 12 persen dengan QRIS? Simak faktanya di sini!

Minggu, 29 Desember 2024 – 00:05 WIB

Jakarta – Pembayaran digital seperti QRIS (Kode Respon Cepat Standar Indonesia) kini semakin banyak menjadi pilihan masyarakat. Metode pembayaran ini praktis, cepat dan banyak digunakan di berbagai tempat, mulai dari toko kecil hingga restoran besar.

Baca juga:

Haidar Alvi Soal Kenaikan PPN: Kembali dari Rakyat ke Rakyat

Namun belakangan beredar kabar penggunaan QRIS dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Informasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen karena khawatir akan adanya beban tambahan dalam bertransaksi. Jadi apakah itu benar?

Seperti yang Anda ketahui, QRIS merupakan standar kode QR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk memudahkan dan menyeragamkan pembayaran digital. Dengan QRIS, Anda memindai kode menggunakan dompet digital atau aplikasi mobile banking untuk menyelesaikan transaksi.

Baca juga:

Tarif PPN menjadi 12%, mendukung Pemerintah dalam pelaksanaan program strategis

Sementara itu, PPN sendiri merupakan pajak atas barang dan jasa yang dibeli, apapun metode pembayarannya. Artinya, baik pembayaran melalui QRIS, tunai, atau transfer bank, pajaknya tetap sama, sehingga tidak ada biaya tambahan dalam penggunaan QRIS.

Mengutip akun Instagram @kemenkeuri, terungkap Bank Indonesia akan menerapkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp 500.000 di merchant Bisnis Mikro (UMI). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Desember 2024.

Baca juga:

Riset Ekonomi dan Investasi PMII tentang PPN akan menjadi 12 persen pada tahun 2025

Dengan demikian, PPN berdasarkan MDR untuk transaksi kecil tersebut adalah Rp 0. Diperjelas lebih lanjut bahwa PPN berdasarkan QRIS berlaku bagi Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang dikenakan pajak atas penghasilannya, bukan hanya pembeli.

“PPN atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran kepada pedagang oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) dibayarkan sesuai dengan ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 berlaku mulai 1 Mei 2022,” bunyi pesan tersebut. Laman Instagram, Sabtu 28 Desember 2024.

Artinya, pemberian jasa sistem pembayaran bukanlah objek pajak yang baru. Kemudian, dasar PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dibebankan penyedia jasa kepada pemilik merchant.

Jadi bagi yang sudah terbiasa menggunakan QRIS tidak perlu khawatir. Pasalnya, sistem pembayaran ini tidak menimbulkan beban pajak tambahan bagi konsumen karena seluruh pajak yang dibayarkan tetap sama dengan metode pembayaran lainnya.

Halaman selanjutnya

“PPN atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran kepada pedagang oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) dibayarkan sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 berlaku mulai 1 Mei 2022,” bunyi pesan tersebut. Laman Instagram, Sabtu 28 Desember 2024.

Pilih saya yang ganteng, cara berbeda guru di Lombok menindas 10 siswa



Sumber