Sabtu, 28 Desember 2024 – 07:57 WIB
Jakarta – Pengangkatan Dewan Kota (Dekot) DKI Jakarta terpilih Plt Gubernur Daerah Khusus (DK) Jakarta periode 2024-2029 ditolak Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD DK Jakarta.
Baca juga:
LSI Denny JA: Opini masyarakat negatif terhadap sistem pemilu daerah yang dipilih DPRD
Sebab, proses penetapan dewan kota terpilih bersifat sepihak dan tidak mengikutsertakan Komisi A DPRD DKI Jakarta yang bertanggung jawab kepada pemerintah. Hal itu disampaikan M. Fuadi Lutfi, Ketua DK FPKB DPRD DKI Jakarta.
“Kami berkesimpulan bahwa penetapan Decot 2024-2029 tidak tepat prosedur,” kata Fuadi, Sabtu, 28 Desember 2024.
Baca juga:
Pemilik mobil sudah siap! 7 Pajak Baru Terutang Tahun Depan, Ini Detailnya!
Karena itu, ia menuntut keras penetapan dewan kota terpilih periode 2024-2029, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 854 tanggal 23 Desember 2024. Kajian atau peninjauan kembali DPRD/DPRD Tahun 2024-2029.
Ia menilai proses penetapan Decot 2024-2029 tidak dilakukan dengan mekanisme yang tepat. Padahal, proses seleksi DPRD sebenarnya sudah memiliki aturan dan ketentuan yang baku. Setelah melalui proses seleksi di tingkat kota atau walikota, perlu dilakukan langkah selanjutnya.
Baca juga:
Ida Fauzia, anggota DPR RI, menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran di Kemayoran
Setelah mengkaji aturan yang berlaku saat ini, lanjutnya, tim seleksi kemudian menyerahkannya kepada Pj Gubernur Jakarta dan selanjutnya melanjutkan prosesnya ke pimpinan DPRD DK Jakarta. Hingga pimpinan DPRD, kata Fuadi, sebaiknya nama-nama tersebut tidak diputuskan langsung oleh Pj Gubernur.
“Tetapi pendalaman yang dilakukan di Komisi A selalu menjadi mitra sektor pemerintahan Pemprov DK Jakarta. Selain itu, rekomendasi dari Komisi A kepada pimpinan DPRD, kemudian diumumkan oleh Pj Gubernur,” dia dikatakan.
Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar keputusan sepihak Pj Gubernur DK Jakarta yang mengumumkan nama-nama Dekot Jakarta tahun 2024-2029. Ia heran mengapa tidak ada pemeriksaan lebih lanjut oleh Komisi A, namun pertandingan langsung dibatalkan.
“Mungkin ada kepentingan sepihak dan politik transaksional.
Fouadi menambahkan, proses seleksi Decot diketahui telah dilakukan secara terbuka melalui panitia seleksi tingkat kabupaten dan kota selama beberapa bulan terakhir. Namun tahapan selanjutnya justru berlangsung tertutup tanpa melalui mekanisme komisi A DPRD DKIJ.
“Hal ini menimbulkan disinformasi di masyarakat, seolah-olah kompetisi bertingkat yang berlangsung selama ini hanya sekedar seremoni. Tampaknya mereka tidak mengikuti prosedur dan bertransaksi. “Jika dibiarkan dapat merusak kepercayaan dan merusak nama baik serta harkat dan martabat pimpinan DPRD,” imbuhnya.
Halaman selanjutnya
“Tetapi pendalaman yang dilakukan di Komisi A selalu menjadi mitra sektor pemerintahan Pemprov DK Jakarta. Selain itu, rekomendasi dari Komisi A kepada pimpinan DPRD, kemudian diumumkan oleh Pj Gubernur,” dia dikatakan.