Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Penangkapan Warga yang Berakhir Meninggal Dunia: Masih Belum Ada Sprindik

Sedangkan VIVA – Kapolrestabes Medan Gidion Arif Setyavan mengatakan, seorang warga bernama Budianto Sitepu alias BS meninggal dunia setelah ditangkap. Diketahui, penangkapan tersebut dilakukan tanpa adanya pemeriksaan administratif.

Baca juga:

Virus! Siswa Kelas 5 SD Siap Curi Motor Tetangganya Demi Temui Ayahnya, Netizen: Jangan Hukum Dia Polisi

“Sesuai dugaan awal, penangkapan itu dilakukan atas dasar tindak pidana, (tetapi) tidak ada perintah penyidikan (Sprindik), tidak ada surat perintah penangkapan atau kewenangan penyidikan lainnya, bilamana dilakukan pemaksaan (penahanan). tertangkap basah,” kata Gidion kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, diambil pada Sabtu, 27 Desember 2024.

Dugaan kekerasan tersebut berujung pada tewasnya Ipda ID dan 5 anak buahnya pada Rabu pagi, 25 Desember 2024 saat menangkap BS yang sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya di sekitar Desa Semayang, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga:

Polisi Tangkap Narkoba di Malam Tahun Baru 2025, Dua Remaja

“Kekerasan saat penangkapan terjadi di mana? Tanya rekan-rekan. Kami juga menduga ada kekerasan saat penangkapan. Kami akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui pastinya. Ini berdasarkan bukti subjektif. Harus jelas antara bukti, ” katanya. Gideon menjelaskan.

Menurut Gidion, hasil otopsi jenazah BS yang dilakukan RS Bhayangkara Medan menunjukkan adanya pendarahan di otak, pendarahan di kepala, diikuti luka terbuka di pipi, dan juga luka. mata korban.

Baca juga:

Densus 88 menangkap seorang guru mengaji di Tasikmalaya karena dugaan terorisme

“Pemeriksaan visum menyimpulkan jelas ada penganiayaan. Saat ini kami sedang menyelidikinya, dan proses konfirmasi penangkapan (dugaan penganiayaan) sedang berjalan,” kata Gidion.

Gidion mengungkapkan, hasil visum atau otopsi jenazah BS selaras dengan keterangan saksi yang melihat penganiayaan mendiang BS.

“Hal ini sesuai dengan keterangan saksi yang melihat Pak BS berkendara bersama salah satu temannya, inisial P., pada saat kejadian. Ia kemudian disergap anggota hingga terjatuh dari sepeda motor. ada yang berontak, terlihat pukulannya cukup parah, kalau sampai berdarah jelas terlihat. “Dia terkena benda tumpul,” jelas Gideon.

Gidion menduga penganiayaan yang dilakukan BS juga terjadi saat dirinya dalam perjalanan menuju Mapolrestabes Medan untuk dimintai keterangan.

“Ada kekerasan dalam perjalanan (ke Polrestabes Medan) tapi harus kita pastikan melalui proses penyidikan,” kata tiga anggota Polsek Jasmine.

Akibat kasus dugaan penyalahgunaan BS ini, 7 petugas Polrestabes Medan diberikan penempatan khusus atau Patsus untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami melakukan penyelidikan internal terhadap anggota, petugas yang melakukan penangkapan dengan kekerasan saat itu, yang semula 6 petugas. (Sekarang) ada 7 petugas, kami sedang melakukan penyelidikan internal menyeluruh,” kata Gidion. .

Dalam pemeriksaan intensif, Gidion menemukan tujuh pegawai yang diduga melanggar kode etik.

“Untuk 7 pegawai ini kami lakukan penempatan khusus atau Patsus. Patsus merupakan proses yang sangat tidak biasa yang dilakukan pada tahap penyidikan dan pemeriksaan internal Kode Etik,” jelas Gidion.

Menurut Gidion, pihaknya juga memeriksa 6 orang saksi, antara lain dua orang rekan BS yang diamankan, seorang rekan korban yang berada di lokasi kejadian, dan seorang penyidik ​​Reskrim Polrestabes Medan yang memeriksa BS.

“Kami periksa 6 orang lagi sebagai saksi, termasuk saksi luar, khususnya rekan almarhum saudara laki-laki BS yang dibawa ke polsek dan lokasi kejadian. Kemudian kami periksa ke penyidik ​​yang melihat kondisi tersangka, “ucap Gidion..

Menurut Gidion, dirinya telah memeriksa rekaman CCTV, termasuk penyelidikan dan penyidikan, termasuk hasil keterangan saksi yang menyimpulkan kejadian tersebut.

“Kami menyimpulkan adanya indikasi kuat adanya kekerasan yang dilakukan petugas Reskrim Polrestabes Medan dan terhadap almarhum BS yang mengakibatkan meninggal dunia di rumah sakit,” kata Gidion.

Kasus ini bermula saat anggota polisi Polrestabes Medan mendatangi rumah keluarga berinisial KTP di Desa Semayang, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa malam, 24 Desember 2024.

Petugas polisi kemudian menegur BS karena berperilaku tidak tertib dengan meminum tuak dan mendengarkan musik terlalu keras di toko tuak berinisial KTP. Terjadi adu mulut antara ID dan BS.

“Terus ancamannya kekerasan. Yang bersangkutan sedang mabuk dan saat itu anggota saya sedang di depan rumah mertuanya. Kebetulan di depan ada toko tuak,” kata Gideon.

Saat itu, saat malam Natal, BS dan teman-temannya sedang minum tuak sambil mendengarkan musik keras, sehingga membuat jengkel masyarakat setempat.

“Iya memang dia mengganggu tetangganya saat sedang mabuk dan musiknya keras. Kebetulan tetangganya sudah lanjut usia dan saat itu malam Natal, jadi kami tidak merasakan situasi dan dinamika malam itu.” .

Gideon tak ambil pusing saat ID menegur BS, malah menelpon teman-temannya: “Karena ditegur lalu tidak senang, lalu anggota memberi teguran. Pak BS mengancam akan menelepon teman-temannya,” kata Polrestabes Medan. Ketua.

Baru-baru ini, Rabu 25 Desember 2024 dini hari, ID mengamankan BS dan temannya yakni D dan G dan membawanya ke Polrestabes untuk dimintai keterangan.

Rabu sore, BS dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara (RS) Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Gidion membeberkan hasil penayangan rekaman CCTV di ruang tahanan sementara, bukan di sel tahanan. Diketahui, BS meninggal dunia akibat luka-lukanya di RS Bhayangkara Medan.

Dan saya tegaskan, beliau (BS) meninggal dunia bukan di tahanan, di sel, atau di kantor polisi. Beliau meninggal di rumah sakit pada Kamis pukul 10.34 WIB, kata Gidion.

Halaman selanjutnya

Gidion menduga penganiayaan yang dilakukan BS juga terjadi saat dirinya dalam perjalanan menuju Mapolrestabes Medan untuk dimintai keterangan.

Halaman selanjutnya



Sumber