Senin, 30 Desember 2024 – 01:57 WIB
Jakarta – Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta para koruptor mengembalikan uang curian yang merugikan negara mendapat sorotan luas. Keinginan Prabovo itu dianggap sebagai ide yang bagus.
Baca juga:
Personil Nasdem sedang diperiksa KPK terkait korupsi CSR Bank Indonesia, kata Saan Mustopa
Ketua Dewan Pembina Yayasan Akademik dan Pendidikan Tinggi, Jakarta, 17 Agustus 1945, Rudyono Darsono, menilai keinginan Prabowo itu revolusioner.
Bahkan lebih revolusioner dibandingkan negara lain seperti China, Hong Kong atau Singapura. Hanya saja skema kerjanya harus dirancang dengan baik dan mempertimbangkan semua aspek sosial lainnya, kata Rudyono dalam keterangannya, Senin. , 30 Desember 2024.
Baca juga:
Penjelasan Mana Bank Indonesia atas dugaan korupsi dana CSR
Ia mengatakan bahwa cara ini mirip dengan, misalnya, mengakui dosa para pengacau dengan mencatat secara benar keuntungan haram mereka.
“Kecuali pertanggungjawaban denda atau pengembalian uang haram kepada negara, dan setelah tenggang waktu pengakuannya, dikenakan sanksi berat,” jelas Rudyono.
Baca juga:
Nasdem dengan santai menanggapi upaya Sekjen PDIP Hasto yang membongkar korupsi pejabat publik
Menurutnya, hal ini penting untuk menjamin adanya pemahaman bersama mengenai kekayaan haram para politisi, pejabat, dan aparat penegak hukum.
Mengingat keyakinan masyarakat bahwa sebagian besar simpanan ilegal berada di tangan politisi, ‘birokrat, (renovasi)’ aparat penegak hukum, baik bersenjata maupun tidak, dan pejabat kehakiman,” kata Rudyono.
Selain itu, menurut dia, sudah sepatutnya diberikan masa pengakuan dosa dan pembayaran denda atas harta benda koruptor yang diperoleh secara tidak sah.
Menurutnya, membersihkan penegakan hukum dan sistem peradilan dari para bandit sebagai kelompok pungli merupakan tugas mendesak bagi pemerintahan Prabowo Subianto.
Saya yakin isu-isu terkait keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui pemberantasan bandit korup, pemeras, dan pelaku penyelundupan hukum akan menjadi agenda utama Presiden Prabowo, kata Rudyono.
Ia kemudian menegaskan, pemberantasan korupsi harus menjadi agenda utama pemerintahan Prabowo. Permasalahan utama baginya bukanlah tingginya persentase perpajakan atau rendahnya kuantitas dan kualitas.
Namun karena masalah kedisiplinan, sistem penegakan hukum dan peraturan perdagangan dilanggar, jelas Rudyono.
Terkait rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, ia mengatakan kebijakan tersebut digagas oleh pemerintahan Jokowi, Presiden ke-7 RI, dan didukung oleh PDI Perjuangan (PDIP). Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai merugikan pemerintahan Prabowo Subianto dan membuat situasi menjadi kacau.
“Ini bencana bagi pemerintahan saat ini. Sulit diterapkan dan banyak protes masyarakat. Sulit juga tidak diterapkan, sudah menjadi produk undang-undang,” ujarnya.
Halaman selanjutnya
Selain itu, menurut dia, sudah sepatutnya diberikan masa pengakuan dosa dan pembayaran denda atas harta benda koruptor yang diperoleh secara tidak sah.