Minggu, 29 Desember 2024 – 12:24 WIB
Jakarta – Pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewey diduga terdaftar sebagai peserta aktif PBI (Penerima Iuran) BPJS Kesehatan yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat tidak mampu.
Baca juga:
Jerome Polin: Korupsi Rp 1 T dengan 6 Tahun Penjara Bisa Dapat Rp 20 Juta per Jam Penjara
Tangkapan layar yang dibagikan di media sosial ini memperlihatkan daftar nama pihak ketiga peserta PBI BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewey.
BPJS Kesehatan PBI merupakan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang seluruh biayanya ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga:
Deddy Corbusier: Dapat 5T dan Risiko 6,5 Tahun Penjara, Mau Tidak?
Status keanggotaan Harvey Moeis dan Sandra Dewey diketahui netizen setelah informasi pribadi Moeis bocor di media sosial.
Baca juga:
Sekarang setelah kita selesai berbagi momen Natal, lihat 5 Pohon Natal Cantik Tahun demi Tahun karya Sandra Dewey.
Salah satu akun X yang membocorkan informasi pribadi ini yakni @seberang6892 Sabtu, 28 Desember 2024.
Berbekal bocoran informasi pribadi, warganet bisa mengecek status kepesertaan Moeis dan Sandra Dewey melalui WhatsApp BPJS Kesehatan.
“Jangan keras pada mereka, mereka adalah orang-orang miskin yang dibesarkan oleh pemerintah,” tulis akun X @irwndfrry.
Sekadar diketahui, kemarahan masyarakat atas bocornya informasi pribadi Moeis terjadi setelah Ketua Hakim Eko Aryanto memvonis terpidana 6,5 bulan penjara dalam kasus korupsi pencucian uang senilai Rp300 triliun kepada negara.
Hakim Eko membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Harvey Moes dipenjara selama 12 tahun.
Namun, Hakim Eko Aryanto menilai hukuman 12 tahun tersebut terlalu berat dibandingkan kesalahan yang dilakukan suami kondang Sandra Dewey itu.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk keadaan kehidupan pribadi Harvey dan aspek terkait lainnya. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar sebagai bagian dari hukumannya.
Keputusan mendadak yang dikeluarkan Eko Aryanto tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan juga memicu perdebatan dan perdebatan baru mengenai penyelenggaraan peradilan dalam kasus korupsi di Indonesia.
Halaman selanjutnya
Sekadar diketahui, kemarahan masyarakat atas bocornya informasi pribadi Moeis terjadi setelah Ketua Hakim Eko Aryanto memvonis terpidana 6,5 bulan penjara dalam kasus korupsi pencucian uang senilai Rp300 triliun kepada negara.