Minggu, 29 Desember 2024 – 19:37 WIB
Jakarta, VIVA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) meminta pemerintah Kabupaten Maibrat di provinsi Papua Barat Daya memberikan keamanan dan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk memperbaiki rumah bagi pengungsi di kampung Imsun.
Baca juga:
Kaleidoskop 2024: PDN diretas, penjahat minta tebusan, tapi belum terungkap
Atnike Nova Sigiro, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia, mengatakan pihaknya menyambut baik langkah yang diambil 64 pengungsi yang kembali ke desa Imsun di distrik Aifat Selatan di barat daya Papua untuk memulihkan kehidupan sehari-hari mereka.
Ia mengatakan, pemerintah Kabupaten Maybrat harus memberikan jaminan keamanan dan memenuhi kebutuhan dasar warga pengungsi, termasuk memperbaiki rumah yang rusak, melalui skema dan penanganan yang cepat, konkrit, dan terukur.
Baca juga:
Seorang pegawai veteran Pemkab Garut yang mabuk, menikam rekannya saat sedang bertugas
“Juga menjamin akses yang luas dan adil terhadap pelayanan publik, layanan publik, dan layanan sosial lainnya bagi pengungsi di kampung Imsun, tanpa diskriminasi dan stigmatisasi,” kata Atnike pada Minggu, 29 Desember 2024, dilansir Antara.
Baca juga:
Bagaimana Dexa Medica membantu program quick win pemerintah
Selain itu, Komnas HAM meminta Pj Gubernur Papua Barat Daya memberikan perhatian serius dalam memantau langkah yang dilakukan Pemda Maybrat.
“Hal ini untuk menjamin kondisi keamanan dan persamaan hak bagi pengungsi di kampung Imsun,” ujarnya.
Secara simbolis, kepulangan pengungsi ditandai dengan penyerahan Bendera Merah Putih oleh Kapolda Papua Barat Daya dan Pj Bupati Maybrat. Menurut dia, pemulangan 64 pengungsi tersebut berdasarkan permintaan warga kampung Imsun kepada Komnas HAM untuk memfasilitasi pemulangan pengungsi, termasuk lima orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua telah mengambil langkah nyata dengan menjalin koordinasi dengan pimpinan Komnas HAM RI, ujarnya.
Sebelumnya, 64 pengungsi kembali ke kampung Imsun pada 23 Desember 2024, setelah mengungsi ke hutan selama 3 tahun, 3 bulan, dan 21 hari pasca penyerangan terhadap anggota Posramil Kisar pada 2 September 2021. Pengungsi ini terdiri dari orang tua, remaja, dan anak-anak. termasuk 5 DPO.
Berdasarkan langkah tersebut, Komnas HAM melalui tim Kantor Sekretariat Komnas HAM wilayah Papua mencapai kesepakatan yang berarti pemerintah daerah akan menjamin keamanan dan kebutuhan dasar, termasuk perbaikan rumah para pengungsi yang kembali.
“Polisi juga akan menjamin keselamatan para pengungsi yang kembali dan persidangan terhadap lima DPO akan dilakukan secara profesional,” ujarnya (Ant)
Halaman selanjutnya
Secara simbolis, kepulangan pengungsi ditandai dengan penyerahan Bendera Merah Putih oleh Kapolda Papua Barat Daya dan Pj Bupati Maybrat. Menurut dia, pemulangan 64 pengungsi tersebut berdasarkan permintaan warga kampung Imsun kepada Komnas HAM untuk memfasilitasi pemulangan pengungsi, termasuk lima orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).