Minggu, 29 Desember 2024 – 20.30 WIB
Jakarta, VIVA- Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka mendapat informasi tersebut berdasarkan pengajuannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang meminta penundaan kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Baca juga:
KAI memastikan PPN 12 persen tidak dijual pada tiket kereta api
Laporan terhadap Rieke dibenarkan langsung oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.
“Ada laporannya, betul, saya tanda tangan suratnya. Tidak mungkin ada surat tanpa laporan, benar ada laporan,” kata Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Pusat. Jakarta, Minggu 29 Desember 2024.
Baca juga:
Nasdem dengan santai menanggapi upaya Sekjen PDIP Hasto yang membongkar korupsi pejabat publik
Pengabdian Rieke akan digelar pada Senin, 30 Desember di ruang rapat MKD DPR.
Baca juga:
Mulai 1 Januari 2025, inilah daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen.
Dalam pemanggilan tersebut, Rieke dilaporkan ke MKD atas pelanggaran etik akibat pernyataan provokatifnya di media sosial yang menolak kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Namun pemanggilan terhadap Rieke, kata Des Gam, ditunda sementara. Sebab, DPR masih masa reses dan anggotanya berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Iya somasi ya, somasi. Memang sudah saya tandatangani, tapi kita masih libur. Kita masih reses, jadi anggota parlemen masih di daerah pemilihan. Jadi kita tunda dulu.” itu untuk saat ini.” jelasnya.
Personil Nasdem sedang diperiksa KPK terkait korupsi CSR Bank Indonesia, kata Saan Mustopa
Wakil Ketua Partai NasDem Saan Mustopa menghormati penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan korupsi terhadap Satori, anggota Fraksi Nasdem DPR RI.
VIVA.co.id
29 Desember 2024