Website Resmi Humas Polri Diretas, Pelaku Kritik Korupsi Rp300 Triliun Divonis 6,5 Tahun

Minggu, 29 Desember 2024 – 22:07 WIB

Jakarta – Situs resmi Departemen Humas Polri (humas.polri.go.id) diretas oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat. Dalam aksi peretasan tersebut, pelaku mempertanyakan kewajaran hukum terkait hukuman 6 tahun 6 bulan terhadap Harvey Moeis yang dituduh melakukan korupsi dalam kasus korupsi penjualan timah.

Baca juga:

BPJS Kesehatan mengatakan tentang Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Sedang diawasi VIVA Minggu, 29 Desember 2024 pada malam harinya, halaman beranda situs tersebut menampilkan pesan kritis yang menyasar pemerintahan dan sistem hukum di Indonesia.

Gambar yang muncul pada suatu halaman situs juga mengandung teks “Marcobar. Ayo kita hancurkan bersama” Dan “Disegel oleh hukum rakyat.“Peretas sepertinya ingin bersikap kritis dan kritis terhadap lembaga penegak hukum.

Baca juga:

Mengejutkan Harvey Moeis dan Sandra Dewey mendapat dukungan iuran BPJS, benarkah?

Salah satu pesan tertulis mengatakan: “Pak Prabowo, sebagai tokoh di lingkungan pemerintahan sudah saatnya bersuara demi keadilan hukum di negeri ini.”

Situs resmi humas Polri diretas

Baca juga:

Harvey Moeis dan Sandra Dewey diduga terdaftar dalam PBI BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin.

Tak hanya itu, peretas juga mengajak calon presiden Prabovo Subianto lebih tegas dalam menjamin keadilan tanpa diskriminasi.

“Jika Anda benar-benar peduli dengan Indonesia, tunjukkan bahwa Anda berani membela keadilan tanpa diskriminasi, termasuk terhadap oligarki dan kroninya” para peretas menulis dalam pesan mereka.

Berikut teks lengkap pesan peretas tersebut:

“Pak Prabowo, sebagai tokoh di kalangan pemerintahan, sudah saatnya bersuara lantang mengenai keadilan hukum di negeri ini. Bagaimana bisa kasus korupsi yang merugikan negara hingga 300 triliun, bisa dibui selama 6,5 ​​tahun penjara?”

Bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan yang dirasa jauh dari masyarakat awam. Jika masyarakat miskin yang mencuri ayam dihukum berat, bagaimana dengan penerima suap yang terang-terangan merusak masa depan bangsa?

Di Indonesia, hukum sudah lama dianggap tumpul di atas dan tajam di bawah. Sebagai calon presiden, apakah Anda akan diam dan membiarkan uang dan kekuasaan menentukan hukum?

Untuk melawan korupsi, masyarakat memerlukan keberanian, bukan sekedar janji kosong tanpa tindakan. Masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap pemimpin yang hanya berbicara mengenai pembangunan ekonomi namun lupa bahwa akar masalahnya adalah korupsi yang tidak dapat diganggu gugat.

Jika Anda benar-benar peduli dengan Indonesia, tunjukkan bahwa Anda berani membela keadilan tanpa diskriminasi, termasuk terhadap oligarki dan kroni-kroninya.”

Informasi tentang kasus Harvey Moeis

Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis 6 tahun 6 bulan penjara karena terlibat kasus korupsi terkait perdagangan komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP). daerah. PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022. Situasi ini menimbulkan kerugian masyarakat yang luar biasa hingga mencapai Rp300 triliun.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mengatakan Harvey terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan tersebut juga memerintahkan Harvey membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika dia tidak membayar ganti rugi, dia harus menjalani hukuman tambahan dua tahun penjara.

Sementara CEO PT RBT Suparta divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp4,57 triliun. Sementara Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara.

Sekalipun ia dinyatakan bersalah, keputusan hakim tersebut tidak memenuhi tuntutan jaksa untuk memberikan hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman hingga 12 tahun penjara untuk Harvey dan hukuman tambahan lainnya. Keputusan ini menimbulkan kontroversi mengingat besarnya kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.

Kasus korupsi ini melibatkan kerugian negara sebesar Rp2,28 triliun dari kegiatan koperasi penyewaan alat pengolahan timah, Rp26,65 triliun dari biaya bijih timah, dan kerusakan lingkungan sebesar Rp271,07 triliun. Diketahui pula, Harvey bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), mendapat pendanaan Rp 420 miliar.

Halaman selanjutnya

Informasi tentang kasus Harvey Moeis

Halaman selanjutnya



Sumber