Senin, 30 Desember 2024 – 14:33 WIB
Sedangkan VIVA – Tujuh anggota Polrestabes Medan dicopot dari jabatannya menyusul dugaan penganiayaan yang dilakukan pria bernama BS alias Budianto Sitepu. Korban BS meninggal setelah ditangkap polisi.
Baca juga:
Detik: Seorang pria di Bekasi dipukuli hingga tewas hanya karena mematikan speaker saat karaoke.
Salah satunya adalah ID Ipda yang diberhentikan dari jabatannya di Bareskrim Polrestabes Medan. Selain Ipda ID, 6 petugas tersebut sebelumnya berprofesi sebagai petugas Unit Kriminal Besar Bareskrim Polrestabes Medan. Mereka kini dipindahkan ke Sumut di Yanma Pol.
Humas Polda Sumut, Paul Combes. Hodi Vahudi mengatakan penangkapan tujuh orang akan memudahkan pengusutan kasus tersebut.
Baca juga:
Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Penangkapan Warga yang Berakhir Meninggal Dunia: Masih Belum Ada Sprindik
Benar ketujuh terduga pelanggar itu dilakukan oleh Patsus (sel khusus) sebagai tindak lanjut penyidikan di Propam Polda Sumut dan Ditreskrimum Polda Sumut, kata Hadi, saat dikonfirmasi, Senin, 30 Desember 2024. .
Baca Juga: Pria Mabuk Meninggal Usai Ditangkap, 6 Anggota Polrestabes Medan Diinterogasi Propam
Baca juga:
Kasus ibu hamil yang dipukuli remaja di Puncak Bogor membuat polisi menetapkan tersangka.
Hadi mengatakan, dalam kasus ini, Polda Sumut akan melakukan penyidikan secara profesional dan transparan dalam pengusutan kasus ini.
“Tugas pimpinan Polri untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik, hingga sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) jika terbukti bersalah,” jelas Hadi.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kompol Gidion Arif Setyawan Budianto Sitepu alias BS telah ditangkap hingga berujung pada kematian. Penangkapan Budianto diduga dilakukan tanpa pemeriksaan administratif.
Dugaan pertama, orang yang ditangkap itu tertangkap tangan pidana. (Tapi) tidak ada perintah penyidikan (Sprindik), tidak ada surat perintah penangkapan atau kewenangan penyidikan lainnya, tindakan wajib (penangkapan) ketika dilakukan. basah,” kata Gidion di Mapolrestabes Medan, Jumat, 27 Desember 2024.
Di Ipda, penganiayaan berubah menjadi fatal ketika ID dan 5 anak buahnya menangkap BS. Saat itu, BS sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya di sekitar Desa Semayang, Deli Serdang pada Rabu, 25 Desember 2024 pagi.
“Kekerasan saat penangkapan terjadi di mana? Tanya rekan rekan. Kami juga menduga ada kekerasan saat penangkapan. Kami akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui pastinya. Ini berdasarkan bukti subjektif. Harus jelas antara bukti positif.” , ” katanya. Gideon menjelaskan.
Gideon mengatakan, berdasarkan otopsi jenazah BS yang dilakukan RS Bhayangkara Medan, diketahui mengalami pendarahan otak. Korban mengalami pendarahan di bagian kepala di area tersebut. Lalu, terdapat luka terbuka di bagian wajah, dan korban juga mengalami luka di bagian mata.
“Pemeriksaan visum menyimpulkan jelas ada penganiayaan. Saat ini kami sedang menyelidikinya, dan proses konfirmasi penangkapan (dugaan penganiayaan) sedang berjalan,” kata Gidion.
Gidion mengungkapkan, hasil visum atau autopsi jenazah BS selaras dengan keterangan saksi yang melihat penganiayaan mendiang BS.
“Hal ini sesuai dengan keterangan saksi yang melihat Pak BS berkendara bersama salah satu temannya, inisial P., pada saat kejadian. Ia kemudian disergap anggota hingga terjatuh dari sepeda motor. ada yang berebut, terlihat hantamannya lumayan parah, kalau sampai mengeluarkan darah akan terlihat jelas. “Ada benda tumpul yang kena,” jelas Gideon.
Selain itu, 7 petugas Polsek Medan juga diberikan tempat khusus atau Patsus untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan BS.
“Kami melakukan penyelidikan internal terhadap anggota, petugas yang menggunakan kekerasan dan melakukan penangkapan saat itu, petugas pertama 6 orang. (Sekarang) ada 7 petugas, kami melakukan penyelidikan internal menyeluruh,” kata Gidion. .
Halaman selanjutnya
“Sudah menjadi tanggung jawab pimpinan Polri untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik, hingga sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) jika terbukti bersalah,” jelas Hadi.