DPR meminta kepala daerah terpilih tidak mengangkat Timses sebagai PNS

Selasa, 31 Desember 2024 – 00:06 WIB

Jakarta, VIVA- Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, meminta Kementerian Dalam Negeri melarang para kepala daerah terpilih menunjuk tim sukses menjadi veteran atau PNS dengan kontrak kerja, PPPK.

Baca juga:

Menurut anggota DPR, Pilkada yang dilakukan DPRD menghidupkan demokrasi perwakilan

Menurut Dede, kepala daerah terpilih sebaiknya mengutamakan pegawai yang masuk dalam data dengan syarat masa kerja lebih lama. Jadi jangan sampai ada yang tiba-tiba menjadi pegawai honorer atau PPPK.

“Kita tahu pilkada langsung baru saja dilaksanakan. Dan kita juga paham, kadang siapa pun calon terpilih atau gubernur terpilih, biasanya veteran atau PPPK suka memasukkan tim sukses,” kata Dede di Senayan. Kompleks Parlemen. , Jakarta, Senin 30 Desember 2024.

Baca juga:

Muhammadiyah: Pidato pemilihan pimpinan DPRD harus diperhatikan dalam banyak hal

Selain itu, politikus Partai Demokrat itu mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Pelayanan Negara (BKN) menggelar kompetisi gelombang kedua untuk menampung peserta yang tidak lolos kompetisi PPPK.

Sebab, kata Dede, kontestasi tersebut masih terkendala karena yang lolos hanya 1,7 juta orang, sedangkan kontestan PPPK yang diikuti 1,7 orang. Hal ini, kata dia, penting untuk menghindari potensi masyarakat tiba-tiba menjadi pelayan publik.

Baca juga:

Soal usulan agar kepala daerah dipilih DPRD, Nasdem: Jangan mengambil keputusan saat sedang emosi

Menurut Dede, banyak pekerja veteran atau PPPK yang masih bingung penempatannya. Sebab banyak yang beranggapan bahwa pembentukan dengan peminatan berbasis bidang studi harusnya linier.

“Padahal konsep kita saat ini siapapun yang sudah bekerja dan mengajar, apalagi dulu kita pernah memperjuangkan guru, misalnya harus login ke database,” ujarnya.

Dede juga menyarankan kompetisi gelombang kedua akan digelar pada Maret atau April 2025. Ia mencatat, kompetisi gelombang kedua bisa menjadi perpanjangan dari proses yang berakhir pada Desember 2024.

KPU: Idealnya pemimpin daerah dilantik setelah 13 Maret 2025

KPU menyebut pemimpin daerah yang ideal akan dilantik setelah 13 Maret 2025

img_title

VIVA.co.id

20 Desember 2024



Sumber