Senin, 30 Desember 2024 – 17:47 WIB
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengeluarkan putusan super kaya Helena Lim, pemilik Pantai Indah Kapuk atau PIK dan PT Quantum Skyline Exchange, divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Baca juga:
Crazy Rich PIK Helena Lim divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi PT Timah
Selain hukuman penjara, hakim juga memerintahkan Helena Lim membayar ganti rugi sebesar Rp 900 juta. Uang pengganti harus dibayar oleh Helena Lim dalam jangka waktu satu bulan setelah perbuatan hukum ini menjadi tetap atau final.
“Menghukum terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan ini menjadi tetap,” kata hakim di ruang sidang, Senin, 30 Desember 2024.
Baca juga:
Prabovo menyinggung hukuman hakim Harvey Moyes: Jangan terlalu ringan, 50 tahun!
Hakim menjelaskan, jika Elena tidak mampu membayar kembaliannya, hartanya akan disita dalam lelang.
“Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang yang ditukarkan, jika harta milik terpidana tidak cukup maka akan dipenjara selama 1 tahun,” kata hakim. .
Baca juga:
Ibu Helena Lim menangis mendengar kalimat putranya: Ubah saja hidupku
Ganti rugi yang diberikan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta Elena membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar.
Helena Lim dipenjara selama 5 tahun
Super kaya Pantai Indah Kapuk atau PIK dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi di PT Timah. Sidang hukuman digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 30 Desember 2024.
“Terdakwa memvonis Helena 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, dengan syarat jika tidak membayar denda maka hukumannya diringankan menjadi 6 bulan penjara,” kata hakim di ruang sidang.
Hakim memutuskan Helena Lim secara hukum bersalah melakukan korupsi dan membantu serta bersekongkol dalam pelaksanaan TPPU (pencucian uang) di PT Timah.
“Terdakwa Helena Lim menyatakan terbukti secara sah dan dapat dipercaya bersalah melakukan tindak pidana membantu dan bersekongkol korupsi dan pencucian uang sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan pokok pertama dan kedua,” lanjut hakim.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Helena Lim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus korupsi terhadap Helena Lim.
Halaman selanjutnya
Sumber: VIVA.co.id/M Ali Wafa