Jelaskan Mekanisme PSBI, Misbahoon Sebut Komisi XI DPR 2019-2024 Tak Terima Transfer Dana dari BI

Senin, 30 Desember 2024 – 20:50 WIB

Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbahoon meminta semua pihak melihat secara proporsional program PSBI atau program sosial Bank Indonesia. Menunjukkan mekanisme yang digunakan.

Baca juga:

Pengacara Donnie Tri ditetapkan sebagai tersangka kasus PAW Harun Masiku, Ketua KPK mengaku punya cukup bukti

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini mengaku harus memberikan penjelasan tersebut setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota Komisi XI DPR pada dana PSBI periode 2019-2024.

Menurut Misbahun, Komisi IX DPRK yang bermitra dengan Bank Indonesia BI menilai PSBI merupakan program yang sudah berjalan puluhan tahun. Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR mencatat, PSBI masuk dalam anggaran tahunan Bank Indonesia (ATBI).

Baca juga:

Politisi PDIP Donny Tri Sebut Istiqomah Muncul Usai Harun Masiku Jadi Tersangka KPK dalam Kasus tersebut

Menurut Misbahoon, sebagai bagian dari upaya bank sentral dalam peduli dan memberdayakan masyarakat.

“Sebagai lembaga publik, Bank Indonesia menyiapkan anggaran khusus untuk program pemberdayaan masyarakat. “Ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” kata Misbahoon di Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Baca juga:

Sekjen PDIP Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus Harun Masiku, kata Yohanis Tanak

Misbahoon menjelaskan PSBI dapat diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Sedangkan kelompok masyarakat dan organisasi masyarakat yang ingin menjadi penerima PSBI dapat mengajukan permohonan ke BI.

“Usulannya langsung ke BI,” kata Misbahoon.

Politisi Daerah Pemilihan II Jawa Timur (Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo) menambahkan, BI telah melakukan survei kelayakan pemohon PSBI. Setelah itu, dilakukan pengecekan dan persetujuan calon penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.

“Verifikasi dan validatornya dilakukan oleh tim peneliti independen yang ditunjuk BI. “Cara ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola yang baik dalam penyaluran PSBI,” ujarnya.

Diakuinya, memang ada kelompok masyarakat dan organisasi daerah pemilihan anggota Komisi XI DPR yang mendekati PSBI. Namun mantan pegawai Dirjen Pajak itu menegaskan, pendistribusiannya hanya dilakukan oleh BI.

“Dalam pelaksanaannya, anggota Komisi XI menilai hanya Bank Indonesia yang akan menyalurkannya kepada masyarakat penerima manfaat di daerah pemilihan masing-masing,” kata Misbahoon.

Berdasarkan hal tersebut, Misbahoon menegaskan, tidak ada satu pun pimpinan dan anggota Komisi XI periode 2019-2024 yang menerima dana PSBI. Selain itu, berdasarkan mekanisme PSBI yang berlaku saat ini, BI akan mengucurkan dana langsung kepada pemohon.

“Tidak ada aliran dana program sosial Bank Indonesia melalui rekening anggota DPR RI atau penarikan tunai. Semua merupakan dana yang menerima program bantuan PSBI langsung dari rekening rekening Bank Indonesia,” jelas peraih Ph.D. Universitas Trisakti itu. .

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (CAP) tengah mengusut dugaan korupsi penyaluran PSBI. Komisi antirasuah juga melakukan penggeledahan di lingkungan Gubernur BI dan berencana memeriksa anggota komisi ke-11 DPR 2019-2024 tersebut.

Halaman selanjutnya

“Verifikasi dan validatornya dilakukan oleh tim peneliti independen yang ditunjuk BI. “Cara ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola yang baik dalam penyaluran PSBI,” ujarnya.



Sumber