Komisi DPR Tuntut Amnesti Tanah II, Apa Itu?

Jakarta, VIVA- Sejauh ini kami telah mengetahui tentang keberadaan program tersebut amnesti pajak atau tax amnesty, kini Komisi II DPR RI juga tengah mengupayakannya amnesti tanah. Apa itu?

Ketua Komisi II Rifqinizami mengusulkan revisi aturan pertanahan di Karsayu. amnesti tanah pengaturan jutaan hektar lahan yang digunakan namun tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU).

Rifqi meyakini, penghakiman amnesti tanah Hal ini mendorong pemilik tanah untuk mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan sertifikat. Sehingga menjadi objek wajib pajak dan dapat meningkatkan pendapatan negara.

“Ini penting bagi kita semua. Jika komisi XI masuk amnesti pajakSaya kira Komisi II yang akan memperkenalkannya amnesti tanahkata Rifqinizami di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Politisi Partai Nasdem itu terus menjelaskan: amnesti tanah Ia kemudian menyasar para pengusaha yang sudah puluhan tahun menikmati tanah tersebut namun enggan mendaftarkan tanahnya dan tidak memikirkan masa lalu.

“Karena tanah ilegal artinya enak tidak membayar pajak, hanya menggunakan pengaruh dan kekuasaan.” kekuatanujar Rifqi.

Nantinya, kata Rifqi, akan diberikan jangka waktu enam bulan hingga satu tahun untuk mendaftarkan tanah ilegal. Selain itu, jika pengusaha belum mendaftar, maka tanahnya akan dialihkan kepada negara.

“Mereka akan mendaftarkan sendiri tanahnya ke negara. Tapi kalau tidak, mari kita beri kesempatan mereka untuk mengambil ke negara untuk kepentingan nasional kita,” kata Rifqi.

Ia sadar, tidak mudah menguasai lahan ilegal karena sering bersentuhan dengan orang-orang yang melindunginya. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti lahan ilegal yang tidak memiliki HGU.

“Untuk memastikannya, kita panggil dulu Mas Nusron (Menteri Pertanian dan Tata Ruang) ke Komisi II. Karena kalau 3 juta hektar ini bisa segera kita konversi menjadi HGU, kita akan punya pendapatan negara lebih dari Rp 1.800 triliun. , “katanya. ditambahkan.



Sumber