Selasa, 31 Desember 2024 – 05:30 WIB
Jakarta – Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen resmi berlaku pada 1 Januari 2025. Tak hanya barang mewah, transaksi saham juga dikenakan tarif PPN 12 persen.
Baca juga:
Lihat Tantangan Tanpa Beli yang sekarang populer untuk berhemat lebih banyak dan menghasilkan lebih banyak pada tahun 2025.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penerapan tarif PPN pada setiap transaksi saham merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Pasal 7 ayat 1 huruf a mengatur kenaikan tarif sebesar 12 persen.
Namun tidak semua transaksi dikenakan PPN 12 persen. Faktur dan faktur pajak jasa BEI yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 tetap mengikuti aturan lama, yakni tarif PPN sebesar 11 persen.
Baca juga:
Hadiah Tahun Baru! Ace Oldfields (KUAS) akan membagikan dividen interim sebesar Rp 1,93 miliar
“Kami menghimbau agar pembayaran atas tagihan yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 segera diselesaikan untuk menghindari dampak perubahan tarif PPN yang mulai berlaku pada tahun 2025.” demikian keterangan tertulis Irvan Susandi, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Senin, 30 Desember 2024.
Baca juga:
IHSG menguat hingga level 7.079, saham GOTO mempertahankan tren positif
Pengumuman tersebut menjelaskan perubahan dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen. Hal ini menyusul Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang selanjutnya diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
Kedepannya, akan dikenakan PPN atas setiap transaksi efek yang dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) atau atas efek yang dibebankan kepada investor pada setiap transaksi. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan pada tahun 2025 akan berlaku tarif PPN sebesar 12% untuk seluruh barang dan jasa.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif 11 persen,” jelas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan. , seperti dikutip oleh InvestorTrust.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif ini karena adanya harmonisasi aturan perpajakan dengan undang-undang yang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dengan demikian, untuk tahun setelah 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen.
Artikel ini telah tayang di InvestorTrust.id dengan judul berikut. “BEI menaikkan tarif PPN atas transaksi bursa menjadi 12% mulai 1 Januari 2025”
Halaman selanjutnya
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif 11 persen,” jelas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan. , seperti dikutip oleh InvestorTrust.