Pahit! Psikolog menilai hukuman ringan Harvey Moyes dalam kasus korupsi timah tidak akan memberikan efek jera bagi koruptor

Senin, 30 Desember 2024 – 12:40 WIB

Jakarta – Suami Sandra Dewey, Harvey Moeis, baru-baru ini divonis 6,5 tahun penjara karena keterlibatannya dalam kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun.

Baca juga:

Koleksi mobil dari hakim yang memvonis Harvey Moise 6,5 tahun penjara

Namun hukuman ringan tersebut menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk psikolog Lita Gading yang menilai hukuman tersebut tidak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Dalam video yang diunggah di akun TikTok miliknya, Lita Gading mengungkapkan ketidaksenangannya terhadap keputusan hukum yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis. Ia menilai hukuman penjara 6,5 ​​tahun ditambah denda Rp1 miliar dan restitusi Rp210 miliar terlalu ringan untuk kejahatan sebesar itu.

Baca juga:

Kubu Demokrat yang mengkritisi kalimat Harvey Moeis menilai wajar jika stigma RI adalah surganya para koruptor.

Harvey Moyes

Foto:

  • youtube.com/Jaksa Agung Republik Indonesia

“Gimana itu bisa jadi pencegah ya? Di mana keadilan di negeri ini? Kok orang yang dapat uang negara banyak, (hukumannya) cuma 6,5 ​​tahun?” kata Lita Gading dalam video viral.

Baca juga:

Penjelasan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Soal Harvey Moeis dan Sandra Dewey Masuk PBI BPJS Mulai 1 Maret 2018

Menurut Lita, putusan tersebut tidak cukup memberikan efek menakut-nakuti calon pelaku korupsi lainnya. Ia juga mengkritik sistem hukum yang berlaku saat ini, yang menurutnya tidak memberikan efek jera dalam kasus-kasus besar seperti ini.

“Kalau korupsi dilakukan seperti ini, bagaimana masyarakat takut korupsi, hukumannya dangkal,” ujarnya.

Lita Gading juga mengungkapkan keraguannya bahwa bantuan dan bantuan tersebut dapat mempengaruhi keputusan hakim dalam kasus tersebut.

“Ya Tuhan, bagaimana penegakan hukum di Indonesia? Di negeri Konoha, kalau soal hukum, itu tergantung uangnya. Semakin banyak uangnya, semakin ringan hukumannya,” ucapnya dengan nada kesal.

Video komentar Lita Gading terkait hukuman Harvey Moeis pun langsung menyedot perhatian banyak warganet dan sudah ditonton lebih dari 54.000 kali. Kebanyakan dari mereka sependapat dengan Lita, mengkritik undang-undang Indonesia yang dianggap lemah terhadap pelaku korupsi.

Di negara kita, hukum memang sebuah lelucon“, tulis salah satu netizen.

Semua pejabat bisa korup,kata warganet lainnya.

Sedih rasanya melihat undang-undang seperti ini di Indonesia, akan membawa kemana negara kita“, komentar warganet lain.

Putusan ini menambah kontroversi seputar lembaga penegak hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus korupsi besar yang melibatkan uang negara. Banyak pihak berharap hukuman ke depan akan lebih berat dan memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat korupsi.

Halaman selanjutnya

Lita Gading juga mengungkapkan keraguannya bahwa bantuan dan bantuan tersebut dapat mempengaruhi keputusan hakim dalam kasus tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita aset Rp 8,1 miliar dalam kasus korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim



Sumber