Penjelasan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Soal Harvey Moeis dan Sandra Dewey Masuk PBI BPJS Mulai 1 Maret 2018

Senin, 30 Desember 2024 – 09:19 WIB

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menjamin perlindungan kesehatan seluruh warga Jakarta dengan mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes).

Baca juga:

Terpopuler: BPJS Kesehatan Harvey dan Sandra Dewi, ke tempat wisata di Bogor

Dalam hal ini, Pemprov DKI mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang, namun justru memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mewakili Harvey Moeis dan Sandra Dewey menanggapi diskusi di media sosial terkait status kepesertaan JKN sebagai penerima Bantuan Iuran APBD (PBI).

Baca juga:

Website Resmi Humas Polri Diretas, Pelaku Kritik Korupsi Rp300 Triliun Divonis 6,5 Tahun

Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta Bantuan Iuran APBD (PBI) Kelas 3 mulai 1 Maret 2018, kata Ani dalam keterangan resminya, 30 Desember 2024.

Cara mencetak kartu terdaftar BPJS Kesehatan

Baca juga:

BPJS Kesehatan mengatakan tentang Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Ani menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016 (Pergub) tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada tahun 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta menerapkan percepatan UHC guna menjamin akses seluruh masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. DKI Jakarta. ke layanan kesehatan.

Diakuinya, Pemprov DKI memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan 95 persen masyarakatnya menjadi peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan seluruh warga DKI Jakarta.

Pergub ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang tidak terdaftar dalam JKN. Pergub tersebut melindungi hak kesehatan warga Jakarta secara penuh, kata Ani.

Dia menambahkan, warga di Jakarta yang memiliki KTP dan memenuhi kriteria administratif bersedia menerima pengobatan di kelas 3, maka dapat mendaftar sebagai peserta kontribusi APBD (PBI) oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat). penerimanya antara lain Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Namun sejak tahun 2020, Pemprov DKI sedang melakukan proses penataan kembali informasi penerima APBD PBI agar lebih tepat sasaran.

“Saat ini Pemprov DKI sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur kriteria peserta APBD PBI dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi bagi masyarakat yang membutuhkan. .

Peserta JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

1. PPU (pegawai bergaji): peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

2. PBI JK (Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.

3. PBPU BP (Pekerja tidak berbayar dan peserta pengangguran/mandiri): peserta yang membayar iuran sendiri.

4. PBI APBD (Penerima bantuan iuran APBD): peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui APBD.

Halaman selanjutnya

Pergub ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang tidak terdaftar dalam JKN. Pergub tersebut melindungi hak kesehatan warga Jakarta secara penuh, kata Ani.

Halaman selanjutnya



Sumber