Polemik PPN 12, PDIP DPR minta MKD tak campur tangan anggota Dewan

Senin, 30 Desember 2024 – 17:28 WIB

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengingatkan Majelis Kehormatan Dewan DPR RI (MKD) agar tidak mengganggu hak privasi anggota dewan.

Baca juga:

Politisi PDIP Donny Tri Sebut Istiqomah Muncul Usai Harun Masiku Jadi Tersangka KPK dalam Kasus tersebut

Hal itu dikatakannya menanggapi rencana MKD DPR RI memanggil anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDIP dengan tuduhan melanggar kode etik atas pernyataannya di media sosial yang menolak nilai tambah. pajak (PPN) hingga 12 persen yang dinilai provokatif berdasarkan pengaduan yang diterima.

“Kalau ada cara menyampaikan hal-hal kritis seperti ini, maka MKD mengintervensi imunitas anggota dewan, itu tidak mungkin. Saya yakin MKD tidak akan bersuara dan kemudian dipanggil setiap anggota DPR,” kata Aria. Bima saat diperiksa awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Baca juga:

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Minta Perpanjangan: Tanya Bu Mega!

Pekerja mengisi mangkuk nasi di Pasar Kosambi, Bandung. (Gambar produk sembako sudah termasuk PPN)

Foto:

  • ANTARA FOTO/Khayrizal Maris

“Saya protes, MKD tidak boleh lamban menyikapi hal-hal yang dikemukakan anggota dewan, bisa saja MKD dibubarkan,” kata Aria Bima.

Baca juga:

DPR: RUU ASN mengatur peredaran ASN daerah dan pusat seperti TNI-Polri

Aria mengatakan, sebagai lembaga perwakilan Republik Rakyat Korea, DPR RI sudah seharusnya menjalankan fungsi, bagian dan wewenangnya dalam menjaga kehormatan DPRK.

“Dewan ini punya dua rasa hormat, yaitu keputusan kelembagaan dan perilaku anggota dewan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Aria Bima mengingatkan MKD DPR untuk tidak menjadi “polisi” dengan menyikapi permasalahan terkait fungsi dan tugas anggota dewan.

Gambar. DPRK RI akan menggelar sidang paripurna

Gambar. DPRK RI akan menggelar sidang paripurna

“Kalau perkataannya merugikan institusi dewan dalam tindakannya, boleh saja, tapi kalau itu dalam tugasnya, kalau itu dalam amanah dan kewenangan rakyat, jangan sampai MKD jadi polisi,” kata politikus PDIP itu. .

“Saya tetap hormati MKD, misalnya perilaku anggota dewan yang menyesatkan dalam berbagai hal, baik itu lembaga yang disebut monggo, itu merugikan,” tambah Aria Bima.

Selain itu, lanjut Aria, interupsi Rieke Diah Pitaloka pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis, 5 Desember menyebutkan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 menegaskan adanya penundaan.

“Bagi yang menilai ini sudah menjadi keputusan DPR dalam bentuk undang-undang, Mba Rieke setahu saya menekankan jangka waktu pelaksanaannya, bisa dianggap perlu dipertimbangkan kembali. Masyarakat tidak akan terbebani,” ucap Aria Bima.

Aria melanjutkan, meski berseberangan dengan pemerintah, PDIP tidak harus apriori terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, melainkan ikut mengawasi dengan memberikan masukan atau kritik yang membangun. Begitu pula dengan kebijakan kenaikan PPN pada tahun 2025 yang ditetapkan dalam UU HPP.

“Saya kira usulan yang bisa ditolak atau perlu direvisi bisa disalurkan melalui usulan perubahan APBN 2025 misalnya, dan saya kira Pak Prabowo akan langsung mencekik masyarakat. Mari kita kritik yang setuju dan yang tidak setuju kapan. PPN diperkenalkan,” katanya.

Halaman selanjutnya

Sumber: Antara

Halaman selanjutnya



Sumber