Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka tak menanggapi seruan MKD dan lebih memilih bekerja

Senin, 30 Desember 2024 – 15:23 WIB

Jakarta, VIVA- Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDIP dilaporkan ke Mahkamah Agung atau Dewan MKD DPR RI. Namun Rieke memilih tidak mengikuti seruan MKD. Ada yang melaporkan Rieke.

Baca juga:

Seorang gadis asal Bekasi yang dikenal di media sosial menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan empat pria

Laporan itu dilontarkan terhadap politisi yang mempunyai hak suara di parlemen, karena pernyataannya soal kenaikan PPN sebesar 12% dinilai sebagai provokasi. MKD sebenarnya memeriksa Rieke pada Senin, 30 Desember 2024.

Dalam surat Rieke kepada pimpinan MKD DPR yang diunggah di akun Instagram pribadinya @reikedianp, ia menyebut tak bisa memenuhi panggilan MKD DPR karena terkendala pajak negara.

Baca juga:

PDIP tolak kasus Megawati Harun Masiku: tak perlu berspekulasi

“Melalui surat ini, dengan hormat Yang Mulia Ketua MKD Republik Rakyat Tiongkok, saya mohon terlebih dahulu informasikan dan konfirmasi apakah surat MKD tertanggal 27 Desember Nomor 743/PW.09/12 /2024 benar atau tidak. Tahun 2024 disusun dan dikirimkan oleh pimpinan MKD yang menunjuk staf sekretariat MKD melalui pesan WhatsApp pada hari Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB? kata Rieke.

Kedua, apabila benar MKD Nomor 743/PW.09/12/2024 tanggal 27 Desember 2024 disusun dan dikirimkan oleh Pimpinan DPR RI, saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena saya Saya menjalankan tugas umum seperti anggota DPR RI lainnya,” imbuhnya.

Baca juga:

Respons KPK yang sangat baik ini mengingat PDIP belum mengetahui secara jelas alasan larangan Yasonna berpergian.

Selain itu, legislator daerah pemilihan Jawa Barat itu juga mempertanyakan hasil pemeriksaan keterangan saksi pimpinan MKD DPR RI. Rieke meminta informasi terkait kepada pimpinan MKD DPR.

Ketiga, apakah benar surat MKD Nomor 743/PW.09/12/2024 tanggal 27 Desember 2024 dirancang dan dikirimkan oleh pimpinan MKD sebagai persiapan penyampaian keterangan dalam sidang Majelis Kehormatan. Dengan hormat, perkenankan pimpinan Yang Mulia MKD DPR RI menyampaikan hasil pemeriksaan keterangan saksi dan pendapat ahli, diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan DPR RI. . Tahun 2015 tentang tata cara Mahkamah Kehormatan DPR RI,” jelasnya.

Pertama, identitas saksi (nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan tempat tinggal) dikonfirmasi dengan KTP atau pejabat lain. Kedua, pengetahuan saksi tentang berkas perkara terbatas. sendiri melanjutkan apa yang dilihat, didengar dan dialaminya “Seorang politikus yang juga dikenal sebagai Oneng dalam film seri Bajai Bajuri.

Selain itu, Rieke juga berharap mendapat informasi dari pengurus MKD mengenai konten media sosial yang dijadikan bahan pengaduan oleh pelapor.

Oleh karena itu, saya sebagai tergugat memerlukan informasi yang menguatkan terkait konten media sosial saya seperti yang dituduhkan oleh pelapor Saudara Alfadjri Aditya Prayoga terkait pelanggaran kode etik terkait pernyataan ajakan yang diunggah di akun media sosial saya. atau kerugian berupa uang dan/atau kerugian non uang kepada pelapor Saudara Alfadjri Aditya Prayoga akibat provokasi yang bertujuan menolak ‘kebijakan PPN 12%’ dan konten media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 2,” imbuhnya.

Halaman selanjutnya

Pertama, identitas saksi (nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan tempat tinggal) dikonfirmasi dengan KTP atau pejabat lain. Kedua, pengetahuan saksi tentang berkas perkara terbatas. sendiri apa yang dilihat, didengar, dan dialaminya,” lanjut politikus yang akrab disapa Oneng dalam film seri Bajai Bajuri itu.



Sumber