Senin, 30 Desember 2024 – 17:42 WIB
Jakarta – Presiden Indonesia Prabowo Subianto menekankan hukuman ringan yang diberikan hakim kepada koruptor. Salah satunya, pengusaha Harvey Moeis, hanya dipenjara 6,5 tahun karena kasus korupsi PT Timah.
Baca juga:
Sekjen PDIP Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus Harun Masiku, kata Yohanis Tanak
Prabowo mengaku terkejut dengan hukuman ringan yang dijatuhkan Harvey. Apalagi korupsi yang dilakukan Harvey merugikan negara Rp300 triliun.
Hal itu diungkapkan Prabowo saat menghadiri Konferensi Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Senin, 30 Desember 2024, Jakarta Pusat.
Baca juga:
Presiden Prabovo, marah atas meningkatnya penyelundupan: Kami akan menenggelamkan kapal
“Rakyat kita bukan orang yang selalu berbohong. Ternyata kerugiannya ratusan triliun, begitulah putusannya,” kata Prabovo.
Baca juga:
Presiden Prabovo: Kita belum kerja, kita mulai teriak-teriak
Prabowo kemudian membandingkan hukuman yang diterima Harvey Moeis dengan terdakwa pencuri ayam. Menurut Prabowo, putusan terhadap Harvey Moise telah merusak rasa keadilan masyarakat. “Ini bisa melemahkan rasa keadilan. Bagi yang mencuri ayam akan dihukum dengan pemukulan berat,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Harvey Mois divonis enam tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan sampai dengan 6 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar 1 miliar rupiah,” kata hakim di Ruang Sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 23 Desember 2024.
Sebab, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Harvey Mois.
Halaman selanjutnya
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan sampai dengan 6 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar 1 miliar rupiah,” kata hakim di Ruang Sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 23 Desember 2024.