Respons KPK yang sangat baik ini mengingat PDIP belum mengetahui secara jelas alasan larangan Yasonna berpergian.

Senin, 30 Desember 2024 – 09:54 WIB

Jakarta – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoli Harun Masiku tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan karena kasus korupsi. PDIP menyebut larangan bepergian ke luar negeri bagi Yasonna dinilai tidak jelas dalam kasusnya.

Baca juga:

Paling Populer: Istana Tanggapi Hasto, Korban Kecelakaan Pesawat Jeju Ingin Bongkar Korupsi Pejabat

Pernyataan PDIP pun diamini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi menilai segala tindakan yang dilakukan penyidik ​​harus mempunyai dasar hukum.

Segala tindakan yang dilakukan penyidik ​​mempunyai dasar hukum. Ada prosedur pelaksanaan larangan tersebut sebelum diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin, 30 Desember 2024.

Baca juga:

Rieke Diah Pitaloka bahkan dilaporkan ke MKD soal provokasi penundaan kenaikan PPN 12 persen.

Tessa mengatakan, karena kasus korupsi, setiap saksi dilarang bepergian ke luar negeri. Menurut dia, keterangan saksi masih dibutuhkan penyidik ​​KPK.

Yang jelas semua pihak yang dicegat di luar negeri memerlukan informasi dari dalam negeri untuk mempercepat prosesnya, kata Tessa.

Baca juga:

Nasdem dengan santai menanggapi upaya Sekjen PDIP Hasto yang membongkar korupsi pejabat publik

Yasonna Laoli diperiksa KPK terkait Harun Masiku

Menurut dia, upaya pencegahan saksi ke luar negeri sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik ​​penyidik ​​perkara korupsi.

“Merupakan kewenangan petugas penegakan imigrasi untuk menilai apakah diperlukan informasi yang relevan,” ujarnya.

“KPK juga tidak ingin kasus ini berlarut-larut karena akan ada pihak-pihak yang terlibat dalam proses penanganan kasus ini. KPK, penyidik ​​juga ingin kasus ini segera selesai,” jelas Tessa.

Tessa juga memastikan upaya pencegahan saksi akan dilakukan hanya demi cepatnya penyelesaian kasus korupsi tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melarang Hasto Christianto keluar negeri. Status Khasto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Harun Masiku.

Saffar Muhammad Godam, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, menjelaskan selain Hasto, pihaknya juga melarang Yasonna Laoli mulai Selasa, 24 Desember 2024.

Hasto K dan Yasonna Laoly. Pencegahan ke LN akan dilakukan pada 24 Desember 2024, kata Godam, Rabu 25 Desember 2024 saat dihubungi.

Godam mengatakan larangan terhadap dua politikus PDIP tersebut akan diterapkan hingga enam bulan ke depan. “(Larangan) selama 6 bulan,” kata Godam.

Komisi Persepsi Korupsi (KPK) baru-baru ini memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna sebagai saksi. Usai diperiksa, Yasonna mengaku sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat fatwa PDIP ke Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019.

Surat permintaan fatwa yang dipersoalkan KPK itu dikeluarkan Yasonna Laoli saat menjabat Ketua DPP PDIP. Surat fatwa MA yang ditandatangani Yasonna mendukung Harun Masiku sebagai calon legislatif PDIP.

“Saya sebagai Ketua DPP. Saya sudah kirim surat ke MA minta fatwa. Fatwa Putusan MA Nomor 57,” kata Yasonna Laoli pada Rabu, 18 Desember 2024, di Gedung KPK.

Halaman selanjutnya

“Merupakan kewenangan petugas penegakan imigrasi untuk menilai apakah diperlukan informasi yang relevan,” ujarnya.

Halaman selanjutnya



Sumber