Hakim memerintahkan jaksa mengembalikan rumah mewah sitaan Helena Lim dan aset jaga, itulah alasannya.

Selasa, 31 Desember 2024 – 09:34 WIB

Jakarta – Hakim meminta pengembalian aset yang disita dalam kasus korupsi PT Timah milik terdakwa Helena Lim. Aset mewah tersebut berkisar dari rumah hingga jam tangan mewah.

Baca juga:

Alasan hakim memerintahkan Helena Lim membayar ganti rugi Rp 900 juta, bukan Rp 210 miliar seperti yang diminta jaksa

Hal itu diminta hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 30 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Sidang Tipikor.

Hakim memutuskan Helena Lim secara hukum bersalah membantu dan bersekongkol dalam tindak pidana korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Baca juga:

Warganet memberikan hukuman ringan kepada tersangka setelah membantu Hakim Helena Lim sebesar Rp 300. Q: Periksa akunnya!

“Menyatakan terdakwa Yelena tersebut di atas secara sah bersalah melakukan tindak pidana membantu dan bersekongkol dalam melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dalam dakwaan pokok pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa Elena dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, kata hakim.

Helena divonis lima tahun penjara dan meminta hakim hanya membayar ganti rugi sebesar Rp 900 juta.

Baca juga:

Ibu Histeris Usai Elena Lim Dipenjara 5 Tahun Karena Korupsi Timah: Anak Mamah Meninggal

Hakim kemudian memerintahkan sejumlah harta benda yang disita jaksa dikembalikan kepada Helena Lim. Harta milik Elena yang diminta dikembalikan hakim tidak dijelaskan secara detail.

Barang bukti berupa tanah dan bangunan yang terdapat pada Bukti Nomor 11.2 dan 11.4 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti berupa jam tangan yang terdapat pada Bukti Nomor 10 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti adanya emas / logam mulia dalam barang “dari 7.1 Sampai 7.45 nomor barang bukti dikembalikan kepada terdakwa Elena,” kata hakim.

Hakim pun memerintahkan agar barang bukti berupa toko, mobil, berbagai tas mewah, dan uang sitaan dikembalikan kepada Helena.

Hakim meminta kompensasi sebesar Rs 900 crore

Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim lima tahun penjara dalam kasus korupsi PT Timah.

Hakim juga meminta Helena Lim membayar ganti rugi sebesar Rp900 juta. Bagi Helena Lim, uang pengganti harus dibayar oleh Helena Lim dalam jangka waktu satu bulan setelah kekuatan hukum perkara Tima dinyatakan tetap atau ditolak.

“Menghukum terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan ini menjadi tetap,” kata hakim di ruang sidang, Senin, 30 Desember 2024.

Hakim menjelaskan, jika Helena tidak mampu membayar uang penggantinya, maka harta miliknya yang lain akan dilelang.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang yang ditukarkan, jika harta milik terpidana tidak cukup maka akan dipenjara selama 1 tahun,” kata hakim. .

Ganti rugi yang diberikan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan, jaksa meminta Elena membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar.

Helena Lim dipenjara selama 5 tahun

Helena Lim, pemilik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) dan PT Quantum Skyline Exchange, divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi di PT Timah.

Sidang penjatuhan hukuman digelar pada Senin, 30 Desember 2024 di Sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Terdakwa memvonis Helena 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, dengan syarat jika tidak membayar denda maka hukumannya diringankan menjadi 6 bulan penjara,” kata hakim di ruang sidang.

Hakim Helena memutuskan Lim secara hukum bersalah melakukan korupsi dan membantu serta bersekongkol dengan TPPU di PT Timah.

“Terdakwa Helena Lim menyatakan terbukti secara sah dan dapat dipercaya bersalah melakukan tindak pidana membantu dan bersekongkol korupsi dan pencucian uang sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan pokok pertama dan kedua,” lanjut hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Helena Lim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Yelena Lim karena korupsi.

Halaman selanjutnya

Hakim meminta kompensasi sebesar Rs 900 crore



Sumber